Ticker

6/recent/ticker-posts

Sarat Pembungkusan Birokrasi, Surat Izin Konten Kreator Desa Wanasari Dinilai Cacat Kewenangan

 


FENOMENA HUKUM NEWS || GARUT

Langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Wanasari, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut yang mewajibkan warga mengantongi izin RT/RW sebelum melakukan *live streaming* atau membuat konten digital, menuai kritik pedas. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk "tembok birokrasi" baru yang berpotensi memberangus kebebasan berekspresi dan ruang ekonomi digital warga.

Kritik keras tersebut dilayangkan oleh Sekretaris DPD Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Garut, Ridwan Firdaus. Ia menilai Pemdes Wanasari telah kebablasan dalam menerjemahkan fungsi ketertiban umum hingga menabrak batas wewenang administratif.

"Jangan berlindung di balik diksi 'imbauan' untuk membatasi hak konstitusional warga. Niat menjaga ketertiban lingkungan itu bagus, tapi caranya salah. Redaksi surat ini wajib dievaluasi total karena berpotensi menjadi alat represi lokal terhadap kreativitas masyarakat," tegas Ridwan dalam keterangannya, Rabu (24/06/2026).

Ridwan menyoroti penggunaan frasa "memperoleh izin" dalam surat imbauan tersebut sebagai blunder hukum yang fatal. Menurutnya, izin adalah produk hukum administrasi yang membutuhkan landasan undang-undang, bukan sekadar kesepakatan tingkat desa.

Secara hukum, kebijakan ini dinilai cacat karena:

Absennya Legal Standing: RT dan RW tidak memiliki kewenangan hukum formal untuk mengabulkan atau menolak aktivitas digital warga.

Melahirkan Kewenangan Ilegal: Aturan ini menciptakan bias kekuasaan baru ( abuse of power ) di tingkat akar rumput yang tidak dikenal dalam regulasi nasional.

"Pertanyaannya sederhana, atas dasar hukum apa RT dan RW punya hak melarang warga melakukan siaran langsung? Jangan sampai muncul 'lembaga sensor baru' di tingkat RT yang justru memperkeruh iklim demokrasi di desa," cetus Ridwan.

Lebih jauh, IWO Indonesia Garut menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemdes Wanasari gagap dalam merespons perkembangan zaman dan justru kontraproduktif dengan semangat digitalisasi desa.

Di era sekarang, aktivitas live streaming bukan lagi sekadar hobi, melainkan urat nadi ekonomi baru bagi masyarakat:

 UMKM Desa: Banyak warga yang menggantungkan hidup dari jualan daring ( live shopping ).

Promosi Daerah: Konten kreator lokal adalah ujung tombak dalam mengenalkan potensi wisata dan budaya Garut ke dunia luar.

"Hari ini masyarakat desa adalah pelaku ekonomi digital. Mereka berjualan lewat siaran langsung, mengedukasi publik, dan menghidupi keluarga dari sana. Mempersulit mereka dengan birokrasi izin RT/RW sama saja dengan mencekik ruang kreatif dan ekonomi warga," tambahnya.

Meskipun sepakat bahwa etika sosial dan privasi warga harus dihormati, Ridwan menegaskan bahwa instrumen yang digunakan harus bersifat edukatif, bukan restriktif (pembatasan). Pendekatan koordinasi jauh lebih sehat dibanding pendekatan izin formal yang kaku.

IWO Indonesia Garut mendesak Pemdes Wanasari untuk segera:

 1. Meninjau kembali dan merevisi redaksi surat imbauan tersebut agar tidak multitafsir.

 2. Memberikan klarifikasi terbuka guna meredam kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

"Pemerintah harus hadir sebagai pelindung hak masyarakat, bukan menjadi pihak yang menebar ketakutan untuk berkarya. Ketertiban yang sejati dibangun melalui ruang dialog dan kesadaran, bukan lewat pembatasan administratif yang berlebihan," pungkas Ridwan.

Team