Ticker

6/recent/ticker-posts

Cegah Pemalsuan, Kemenag Cilacap Musnahkan 93 Ribu Buku dan Kartu Nikah Kedaluwarsa

 



FENOMENA HUKUM NEWS || CILACAP 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap memusnahkan puluhan ribu dokumen negara berupa buku nikah, duplikat buku nikah, dan kartu nikah yang telah rusak serta kedaluwarsa. Prosesi pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Cilacap pada Rabu (24/06/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata menjaga tertib administrasi sekaligus menutup celah penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen nikah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Secara rinci, terdapat total 93.831 dokumen yang dihancurkan, meliputi:

- Buku Nikah: Cetakan tahun 2024 ke bawah.

- Duplikat Buku Nikah: Cetakan tahun 2020 dan 2023.

- Kartu Nikah: Cetakan tahun 2019, 2020, dan 2021.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Cilacap, Toha, selaku Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja (UAKPB 417415). Dalam keterangannya, Toha menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari manajemen tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang akuntabel.

"Pemusnahan ini kami lakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya jelas, untuk menghindari penyalahgunaan dokumen negara yang sudah tidak terpakai atau kedaluwarsa," ujar Toha.

Guna memastikan proses pemusnahan berjalan legal dan sesuai prosedur, agenda ini turut disaksikan oleh perwakilan aparat penegak hukum dan jajaran pejabat internal Kemenag, antara lain:

- Iptu Andy Purwanto (Kanit Samapta Polsek Cilacap Tengah)

- Aid Mustaqim (Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Cilacap)

- Baehaki (Kasi Pendidikan Agama Islam/PAIS Kankemenag Cilacap)

Dengan pemusnahan massal ini, Kemenag Cilacap memastikan bahwa seluruh dokumen pencatatan nikah yang beredar di masyarakat ke depannya adalah dokumen resmi terbaru yang sah secara hukum dan administrasi negara.

Fitriani