Ticker

6/recent/ticker-posts

Hukum Gowa Gawat Darurat: LPM Control Social Kepung Tiga Institusi, Tuntut Kajari Mundur Atas Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba

 


FENOMENA HUKUM NEWS || GOWA

Potret buram penegakan hukum di Kabupaten Gowa kembali memicu pergolakan. Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) Control Social Corruption Watch, Transparancy, Law and Supremancy menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini (15/6). Mereka membongkar adanya indikasi kuat permainan hukum dan menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa segera angkat kaki dari jabatannya akibat dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga bernama Ilyas Sitaba. Senin, 15 Juni 2026.

Aksi yang mengepung tiga titik vital—Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Polres Gowa—menjadi alarm keras bagi bobroknya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum (APH) di tingkat daerah.

LPM Control Social menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar gertakan, melainkan respons atas temuan investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim advokasi mereka. Berdasarkan data yang dihimpun, proses hukum yang menjerat Ilyas Sitaba terindikasi kuat mengalami cacat administrasi yang fatal, baik secara formil maupun materil.

Jenderal Lapangan Aksi menyatakan bahwa hukum di Gowa saat ini tidak lagi berpihak pada kebenaran objektif, melainkan diduga telah dijadikan alat kekuasaan untuk menindas warga sipil.

"Kami melihat ada kejanggalan sistemik. Konstitusi kita, mulai dari Pasal 28 UUD 1945 hingga UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN, dengan tegas menjamin hak warga negara dan menuntut pemerintahan yang bersih. Apa yang menimpa Ilyas Sitaba adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap supremasi hukum," tegas perwakilan LPM dalam orasinya.

Massa yang bergerak dari titik kumpul di Sekretariat LPM, Jalan Skarda Raya pada pukul 12.30 WITA, langsung menyasar institusi-institusi yang dianggap bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan ini:

 1. Kejaksaan Negeri Gowa: Menjadi sasaran utama tuntutan pencopotan Kajari.

 2. Pengadilan Negeri Gowa: Didesak untuk tidak menjadi "stempel" atas rekayasa kasus.

 3. Polres Gowa: Dituntut membuka tabir gelap asal-usul laporan kasus ini.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan gerbang institusi hukum tersebut, LPM Control Social melayangkan lima tuntutan krusial:

Copot Kajari Gowa: Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait untuk segera mundur dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kriminalisasi Ilyas Sitaba.

Hentikan Kesewenang-wenangan: Meminta APH menghentikan praktik hukum tebang pilih dan kembali menjunjung tinggi asas due process of law (proses hukum yang adil).

 Evaluasi Total Sistem Peradilan Gowa: Menuntut eksaminasi publik dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang sarat kejanggalan ini.

Uji Nyali Hakim PN Gowa: Menuntut Pengadilan Negeri Gowa untuk berani memutus perkara secara independen, objektif, dan tidak tunduk pada tekanan atau 'pesanan' pihak tertentu.

Transparansi Polres Gowa: Mendesak Kasat Reskrim dan Kasi Pidum Polres Gowa membeberkan secara transparan kepada publik mengenai dasar hukum dan rincian kejahatan yang dituduhkan kepada Ilyas Sitaba.

LPM Control Social menegaskan bahwa gerakan ini adalah murni panggilan moral dan tanggung jawab sosial untuk menyelamatkan Sulawesi Selatan, khususnya Gowa, dari cengkeraman oknum-oknum penegak hukum yang korup secara sistem.

Mereka mengancam akan membawa massa yang lebih besar dan melakukan konsolidasi total jika tuntutan evaluasi dan pencopotan Kajari Gowa ini diabaikan oleh pihak berwenang.

Team Redaksi