Ticker

6/recent/ticker-posts

Menanti Viral Baru Bertindak: Potret Lemahnya Pengawasan Pemkab Labura dan Aparat Terkait Barak Narkoba Aek Kanopan

 



FENOMENA HUKUM NEWS || AEK KANOPAN

Pemusnahan barak yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, pada Selasa (23/06/2026) malam, menyisakan catatan kritis bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan aparat penegak hukum setempat.

Tindakan pembakaran barak oleh Polres Labuhanbatu tersebut dinilai bukan prestasi murni, melainkan tamparan keras yang menunjukkan mandulnya fungsi pengawasan dan deteksi dini pemda di tingkat bawah. Penindakan baru dilakukan setelah video amatir jeritan hati seorang ibu (emak-emak) viral di media sosial.

Kondisi ini memicu kritik atas lambannya respons birokrasi dan aparat jika tidak ada tekanan publik ( no viral, no justice ).

Fakta bahwa keberadaan barak narkoba tersebut justru pertama kali diungkap oleh warga sipil melalui media sosial membuktikan bahwa instrumen pemerintahan daerah—mulai dari Kepling, Kelurahan, Kecamatan, hingga Satpol PP—gagal mendeteksi ancaman di wilayahnya sendiri.

"Sangat ironis ketika masyarakat, khususnya seorang ibu, harus mempertaruhkan keselamatan dirinya dengan merekam dan memviralkan sarang narkoba agar mendapat perhatian. Ke mana fungsi pengawasan Pemkab Labura? Mengapa pembiaran ini bisa terjadi sampai bangunan fisik barak berdiri kokoh?" ujar pengamat kebijakan publik setempat.

Etalase penegakan hukum yang reaktif ini menunjukkan ego sektoral dan lemahnya koordinasi antarlini dalam memberantas narkotika di tingkat akar rumput.

Meski Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, mengklaim bahwa barak langsung dibakar sesaat setelah menerima informasi, pembelaan tersebut justru menegaskan pola penegakan hukum yang bersifat "pemadam kebakaran".

Kebijakan pemberantasan narkoba di Labura dipertanyakan efektivitasnya karena beberapa alasan krusial:

Absennya Pencegahan Struktural: Aparat baru bergerak setelah terjadi kegaduhan publik, bukan berdasarkan hasil investigasi atau patroli rutin.

Hanya Menyentuh Simbol, Bukan Bandar: Pembakaran barak kayu dinilai hanya sebagai tindakan kosmetik di permukaan, tanpa kejelasan penangkapan aktor intelektual dan bandar besar di balik tempat tersebut.

Apresiasi yang disampaikan oleh perwakilan staf Kantor Lurah Aek Kanopan Timur, Riga Hayatu, dinilai terlalu prematur dan sarat formalitas. Alih-alih hanya mengapresiasi polisi, pihak kelurahan seharusnya melakukan otokriminal internal mengapa lingkungan mereka bisa kecolongan.

Masyarakat mendesak Bupati Labuhanbatu Utara dan Kapolres untuk tidak hanya mengandalkan laporan viral di masa mendatang. Pemerintah daerah dituntut untuk:

 1. Melakukan audit ketat terhadap kinerja seluruh kepala lingkungan dan lurah di wilayah Kualuh Hulu terkait pembiaran wilayah rawan narkoba.

 2. Menyusun regulasi daerah (Perda) yang tegas terkait sanksi bagi pemilik lahan atau aparat desa yang membiarkan wilayahnya dijadikan sarang kriminalitas.

Ketertiban dan ruang aman dari narkoba di Labura tidak akan pernah terwujud jika pemerintah daerahnya terus berlindung di balik kata "menunggu laporan masyarakat" sementara bandar narkoba terus membangun barak dengan bebas.

Team