Ticker

6/recent/ticker-posts

Pendidikan Dikomersialisasi, Dugaan Pungli Juta-an Rupiah di SDIT Misbahul Barokah Cabangbungin Tabrak Putusan MK! Dinas Pendidikan Bekasi Mandmand?



FENOMENA HUKUM NEWS || KABUPATEN BEKASI 

Praktik komersialisasi dunia pendidikan diduga kuat tengah subur di wilayah Kecamatan Cabangbungin. Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan paket buku hingga jutaan rupiah serta iuran SPP untuk fasilitas AC di SDIT Misbahul Barokah kini mencuat ke publik. Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar masalah internal sekolah, melainkan sebuah tamparan keras sekaligus pembangkangan nyata terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak sekolah diduga sengaja memanfaatkan kedok "sekolah swasta" untuk mengeruk keuntungan di atas penderitaan wali murid, di tengah konstitusi negara yang secara tegas menjamin hak pendidikan dasar tanpa beban biaya.

"Kami diminta membayar hingga Rp2.000.000 untuk paket buku. Ini sangat mencekik. Harusnya pendidikan dasar itu gratis dan terjangkau, tapi di sini kami seperti diperas dengan dalih administrasi yang dipaksakan," keluh salah satu wali murid dengan nada penuh keresahan.

Praktik penarikan biaya yang membebani orang tua di SDIT Misbahul Barokah ini diduga kuat melawan hukum secara terstruktur, mengingat regulasi nasional telah membatasi ruang gerak komersialisasi pendidikan:

 1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024: Menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya, berlaku mutlak untuk sekolah negeri maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

 2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Larangan keras bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan yang memberatkan dan mengikat orang tua murid.

 3. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Menegaskan batasan komite sekolah agar tidak dijadikan alat atau "stempel" legalitas untuk melegalkan pungutan liar yang mencekik wali murid.

Dengan kekuatan hukum tetap dari MK, dalih "biaya operasional" atau "pengembangan fasilitas" tidak lagi bisa dijadikan tameng oleh pihak yayasan untuk melakukan penarikan uang secara sepihak dan memaksa.

Sikap tidak transparan ditunjukkan oleh pihak manajemen saat tim media mendatangi lokasi sekolah untuk melakukan konfirmasi dan perimbangan berita.

"Bang, Pak Haji lagi ga ada, lagi pulang kampung istrinya," ketus salah satu pegawai yayasan di lokasi, terkesan mencoba menghalangi fungsi kontrol jurnalis.

Setali tiga uang, Kepala Sekolah SDIT Misbahul Barokah berinisial MAS, memilih mengambil langkah seribu dan bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Sikap menutup diri ini memperkuat dugaan adanya borok tata kelola anggaran yang sengaja disembunyikan dari publik dan wali murid.

Lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dituding menjadi pemicu utama menjamurnya praktik komersialisasi berkedok pendidikan ini. Disdik Kabupaten Bekasi dituntut tidak memble dan segera menerjunkan tim investigasi serta audit forensik keuangan terhadap SDIT Misbahul Barokah.

"Pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara, bukan komoditas bisnis! Kami tidak akan membiarkan ada sekolah yang beroperasi layaknya perusahaan pemburu laba di atas penderitaan rakyat kecil. Jika terbukti ada pemaksaan, cabut izin operasionalnya!" tegas salah satu aktivis dan pemerhati pendidikan Kabupaten Bekasi.

Publik kini menunggu ketegasan institusi penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk membersihkan ekosistem pendidikan dari praktik mafia pungli yang menabrak yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.

Red