FENOMENA HUKUM NEWS || DENPASAR
Tabir dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan birokrasi tingkat bawah di Kabupaten Tabanan kian benderang. Seorang oknum Kepala Wilayah (Kawil) di Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, kini menjadi sorotan tajam setelah warga mulai berani membongkar bukti-bukti aliran dana yang mencurigakan. Senin, 15/6/2026.
Kelambanan respons dari pemerintah desa setempat pun menuai kritik, memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigatif, termasuk memeriksa kekayaan oknum pejabat tersebut.
Dalam keterangan pers di Denpasar pada Sabtu (13/6/2026), salah seorang perwakilan warga Banjar Candikuning II, Bukhori, secara gamblang membeberkan sejumlah bukti autentik, mulai dari bundel bukti transfer bank hingga kwitansi bermaterai. Dokumen-dokumen ini diduga kuat menjadi alat bukti penarikan dana ilegal dalam pengurusan izin usaha dan pungutan rutin terhadap pelaku ekonomi di wilayah strategis pariwisata tersebut.
Bukhori mengungkapkan, modus yang digunakan dalam pengurusan izin usaha angkutan air (speed boat) milik warga lokal terbilang rapi namun kasat mata. Pungutan diduga tidak diserahkan langsung, melainkan melalui tangan pihak ketiga (perantara).
"Kami membawa bukti nyata terkait pungutan izin speed boat. Walaupun menggunakan tangan orang lain, namun muara alirannya jelas mengarah ke rekening yang diduga terafiliasi dengan oknum Kawil tersebut. Ini sangat mudah dilacak melalui audit digital forensik perbankan," tegas Bukhori.
Tak berhenti di situ, praktik yang membebani iklim usaha lokal ini juga menyasar toko modern dan pelaku usaha lainnya. Dengan dalih "Sumbangan Operasional", oknum tersebut diduga melakukan penarikan dana rutin menggunakan kwitansi berstempel kelembagaan resmi.
Bukhori mengkritisi keras legalitas serta asas transparansi pengelolaan dana tersebut, yang dinilai sarat akan upaya pemerasan terselubung.
"Kalau dalihnya untuk operasional banjar atau adat, mana laporan pertanggungjawabannya? Sampai detik ini masyarakat tidak pernah melihat sepeser pun pertanggungjawabannya. Penggunaan istilah 'Sumbangan' ini patut diduga kuat hanya sebagai kamunflase untuk menyamarkan pungli," semprotnya.
Melihat indikasi yang makin mengkhawatirkan, warga mendesak pemerintah daerah dan APH tidak menutup mata. Bukhori meminta adanya evaluasi mendalam, termasuk penerapan prinsip hukum reverse burden of proof (pembuktian terbalik) terhadap pemprofilan aset oknum Kawil tersebut.
"Kami meminta pemeriksaan objektif. Sederhana saja: hitung berapa gaji resmi seorang Kawil, lalu bandingkan dengan lonjakan aset atau kekayaan yang dimilikinya. Jika ada ketimpangan, APH harus segera mengusutnya," cetus Bukhori.
Ironisnya, kegeraman warga makin memuncak akibat lambannya respons birokrasi desa. Padahal, warga mengklaim telah menempuh jalur administratif formal sejak sebulan lalu. Surat resmi telah dilayangkan kepada Perbekel (Kepala Desa) Candikuning dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 18 Mei 2026, dengan tembusan ke Polsek Baturiti.
Bahkan, dalam forum audiensi resmi pada 19 Mei 2026 yang dihadiri unsur Pemdes, BPD, dan kepolisian, warga telah menyodorkan bukti-bukti awal tersebut.
"Kepala Desa saat itu berjanji akan menindaklanjuti jika bukti diserahkan. Dokumen sudah kami serahkan ke Sekretaris BPD. Tapi sampai hari ini, hasilnya nihil, senyap tanpa kejelasan. Jika Pemdes sengaja mengulur waktu dan melakukan pembiaran, kami tidak akan ragu membawa kasus ini langsung ke jalur hukum pidana," ancam Bukhori menyayangkan sikap pasif otoritas desa.
Menurut Bukhori, apa yang terjadi di Candikuning II laksana fenomena gunung es. Praktik ini sudah lama menjadi kasak-kusuk dan meresahkan masyarakat luas, namun mayoritas warga memilih bungkam karena adanya intimidasi psikologis maupun kekhawatiran usaha mereka akan dipersulit.
"Masyarakat sebenarnya tahu dan menjerit, tapi tidak semua punya keberanian untuk bersuara," pungkasnya.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Aparat Penegak Hukum. Publik menunggu apakah reformasi birokrasi dan pemberantasan pungli yang sering didengungkan pemerintah daerah hanya sebatas jargon, ataukah ada tindakan nyata untuk menyapu bersih oknum-oknum "nakal" yang merusak iklim investasi daerah.
Hingga rilis berita ini diturunkan, pihak Kepala Wilayah (Kawil) Banjar Candikuning II, Pemerintah Desa Candikuning, maupun pihak-pihak terkait belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Demi menegakkan prinsip jurnalisme yang berimbang dan independen, Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Klarifikasi.
(red/tim)
