FENOMENA HUKUM NEWS || CILACAP
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya. Dalam waktu dua hari, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Cilacap melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus eks narapidana. Kedua WNA tersebut dipulangkan ke negara asal setelah dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian pertama dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026 terhadap seorang warga negara China inisial JL (40 th), yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas II Kembangkuning, Nusakambangan. Tim Inteldakim mengawal proses keberangkatan JL dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Chongqing, China, menggunakan maskapai Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF-8684 pada pukul 06.50 WIB. Penerbangan WN China tersebut dijadwalkan melakukan transit terlebih dahulu di Bandara Wuhan sebelum tiba di kota tujuan utama.
Tidak berselang lama, pada Selasa, 16 Juni 2026, Tim Inteldakim Imigrasi Cilacap kembali mengawal pemulangan WNA kedua, yaitu seorang warga negara Taiwan inisial TCW (39 th). Pria kelahiran Kaohsiung City yang merupakan eks warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan, Nusakambangan ini, diberangkatkan ke negara asalnya pada Rabu dini hari (17/06/2026) pukul 01.30 WIB. Proses pemulangan Tseng Chia Wei berjalan lancar menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI2764, langsung dari Jakarta menuju Taiwan Taoyuan International Airport.
"Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian ini berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Keimigrasian. Petugas kami di lapangan telah memastikan secara langsung bahwa kedua warga asing tersebut melewati proses check-in, mendapatkan tanda keluar resmi dari Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, hingga benar-benar memasuki pintu pesawat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Sebagai tindakan tegas guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap tidak hanya menghentikan langkah kedua WNA ini pada proses pemulangan saja. Sekembalinya tim ke kantor pangkalan di Cilacap, pihak Imigrasi akan segera mengajukan nama Jiang Liang dan Tseng Chia Wei ke dalam daftar penangkalan nasional melalui aplikasi Cekal Online. Melalui langkah ini, kedua eks narapidana tersebut dipastikan tidak akan dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Sumber : Humas Imigrasi Cilacap
Fitriani

