Ticker

6/recent/ticker-posts

Dana Desa Simalungun Jadi Bancakan? Proyek Irigasi Rp240 Juta Rubuh, Kejati Sumut Didesak Periksa Dua Kades

 


FENOMENA HUKUM NEWS || SIMALUNGUN 

Tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Simalungun kembali berada di bawah rapor merah. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejari Simalungun untuk membongkar dugaan korupsi berjamaah terkait pengelolaan Dana Desa di dua desa di Kecamatan Hutabayuraja. Rabu 17/6/2026.

Borok pembangunan infrastruktur pedesaan ini mencuat setelah laporan masyarakat membeberkan bukti-bukti fisik proyek yang dikerjakan asal-asalan, hancur sebelum waktunya, dan diduga kuat menjadi ajang memperkaya diri sendiri oleh oknum pejabat desa. Pemkab Simalungun pun dinilai mandul dalam melakukan fungsi pengawasan.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekjen M. Ichsan Malik Silalahi, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan indikasi penyelewengan anggaran yang sangat kasat mata.

Sorotan tajam tertuju pada Desa Mariah Hombang. Proyek pembangunan saluran irigasi senilai Rp240 juta yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Mendra Siregar, kini kondisinya dilaporkan telah rubuh dan mengalami kerusakan struktural yang fatal.

"Ini bukan sekadar rusak biasa, tapi sudah rubuh dan tidak berfungsi! Anggaran ratusan juta uang rakyat habis, tapi dampaknya nol besar bagi petani. Kami menduga kuat proyek ini dikerjakan asal-asalan dengan memangkas spesifikasi teknis dan menggunakan material berkualitas rendah demi meraup keuntungan pribadi," tegas Bagus Halim kepada awak media.

Modus serupa diduga terjadi di Desa Hutamangaraja di bawah kepemimpinan Kepala Desa Jepri Gultom. Proyek jalan desa berupa rabat beton dengan anggaran Rp135.750.553 ditemukan sudah dalam kondisi retak-retak dan hancur di berbagai titik. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya pengurangan volume material yang merugikan keuangan negara.

DPP LSM GEMPUR menegaskan, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 76 Tahun 2013, aparat penegak hukum tidak punya alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan.

Location (Desa)  Project Type Budget (IDR)  Core Issue / Damage   

Mariah Hombang  Irrigation System  Rp 240.000.000  Collapsed, fractured.

Hutamangaraja   Concrete Road (Rabat)  Rp 135.750.553  Cracked, poor quality.

Atas temuan-temuan fatal tersebut, DPP LSM GEMPUR secara resmi melayangkan tuntutan keras:

- Mendesak Kejati Sumut dan Kejari Simalungun** untuk segera menurunkan tim ahli guna melakukan audit investigatif menyeluruh dan cek fisik ke lapangan.

- Mengusut potensi adanya proyek fiktif atau laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dimanipulasi oleh kedua kepala desa tersebut.

- Meminta Bupati Simalungun mengevaluasi kinerja Camat Hutabayuraja dan jajaran dinas terkait yang terkesan "tutup mata" terhadap hancurnya proyek-proyek Dana Desa ini.

"Kami sudah mengantongi bukti foto, video, dan dokumen lapangan. Dana Desa itu adalah uang rakyat yang dikucurkan untuk menyejahterakan masyarakat, bukan untuk menjadi pelicin kantong oknum kades. Jika terbukti ada kerugian negara, seret mereka ke penjara!" pungkas Bagus.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Hutamangaraja (Jepri Gultom) maupun Kepala Desa Mariah Hombang (Mendra Siregar) memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan serius ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik demi keberimbangan informasi.

Team