Ticker

6/recent/ticker-posts

Aroma Kongkalikong Anggaran di Dishub Purwakarta: Dalih Kadis Blunder, BPK Temukan Pemborosan Rp831 Juta



FENOMENA HUKUM NEWS || PURWAKARTA 

Sektor tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali diguncang kabar tak sedap. Berdasarkan dokumen hukum formal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi pemborosan anggaran negara yang fantastis mencapai Rp831.145.000 di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta untuk Tahun Anggaran 2025.

Temuan signifikan ini bersumber dari pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang dinilai menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, kebocoran anggaran ini juga melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan, belanja operasional, hingga pos belanja perjalanan dinas di internal Dishub Purwakarta.

Saat dikonfirmasi oleh awak media gabungan di ruang kerjanya pada Kamis (18/6/2026), Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Rahmat, mencoba membela diri. Dengan dalih klasik, ia melemparkan tanggung jawab ini kepada pejabat lama.

"Itu bukan zaman saya, itu pengajuan dari Kadis yang lama," cetus Rahmat.

Anehnya, meski mengklaim pos anggaran tersebut diajukan oleh pendahulunya, Rahmat justru membenarkan adanya kucuran honorarium ganda pada momen-momen hari besar. "Atas kejadian kelebihan pembayaran, acara Nataru (Natal dan Tahun Baru) serta hari raya besar, mereka masih mendapatkan honorarium," aku Rahmat.

Rahmat bahkan mencoba berlindung di balik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 untuk melegitimasi pembayaran tersebut, dengan alasan kemanusiaan karena banyaknya pegawai P3K dan Honorer yang bergaji kecil (sekitar Rp2 juta), serta keterlibatan Kabid hingga Sekdis yang ikut mencicipi honor tersebut. Ia mengklaim telah berkoordinasi untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut dalam jangka waktu dua tahun.

Namun, pembelaan Kadis Dishub ini dinilai kontraproduktif dan menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap regulasi. Berdasarkan kajian hukum, Perpres Nomor 72 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional yang menegaskan bahwa standar tersebut merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan APBD, bukan lampu hijau untuk membagi-bagikan bonus kegiatan hari besar seperti Nataru secara serampangan.

Kekeliruan fatal ini menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori "Sedang", sebuah manipulasi klasifikasi yang jelas-jelas menabrak regulasi. Alasan "kasihan terhadap honorer" dinilai publik hanya sebagai tameng untuk menutupi kelalaian struktural, mengingat para pejabat teras (Kabid dan Sekdis) juga ikut menikmati aliran dana haram regulasi tersebut.

Investigasi di lapangan mengindikasikan bahwa skandal pemborosan ini terjadi akibat lumpuhnya fungsi pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai mandul dan tidak optimal dalam mengendalikan proses perhitungan Kebijakan Keuangan Daerah (KKD).

Kepala BPKPAD dituding tidak cermat dalam melakukan verifikasi data keuangan.

Kepala Bidang Anggaran terbukti lalai dalam menghitung KKD sesuai ketentuan hukum.

Lebih parah lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di SKPD terkait, termasuk Sekretariat DPRD, dinilai tidak cermat dalam merealisasikan belanja serta gagal memastikan bukti pertanggungjawaban berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, uang rakyat sebesar Rp831.145.000 tersebut belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah. Publik kini bertanya-tanya: Bagaimana mungkin sebuah perencanaan anggaran yang diklaim matang bisa lolos dan 'kecolongan' dalam angka yang begitu luar biasa? Ada apa di balik ketidaksinkronan data pengajuan dengan fakta di lapangan?

Laporan investigasi ini disusun secara independen dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta merujuk pada dokumen hukum formal dan bukti pengakuan tertulis dari pihak terkait.

Guna menjamin hak informasi publik yang objektif, berimbang, dan akuntabel, Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Perhubungan, Tim Pelaksana Kegiatan, BKAD, hingga Sekretaris Daerah Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. 

(Red)