Ticker

6/recent/ticker-posts

Skandal E-Katalog Diskominfosantik Kabupaten Bekasi: Dugaan Pola Manipulasi Data Kerjasama Media Terbongkar, Potensi Kerugian Negara Menganga!

 


FENOMENA HUKUM NEWS || BEKASI

Aroma busuk dugaan manipulasi anggaran kembali tercium dari tubuh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi. Kali ini, dugaan kecurangan terungkap melalui pola pengadaan kerjasama media di sistem E-Katalog yang diduga sarat dengan duplikasi data dan tayangan berulang (duplicate posting) secara sistematis. Jum'at 12 Desember 2025.

Hasil penelusuran mendalam terhadap sejumlah dokumen pengadaan menunjukkan adanya pola mencurigakan yang berulang dan identik, mengindikasikan adanya upaya manipulasi terstruktur, bukan sekadar kesalahan input.

Pola pengulangan tayang yang ditemukan pada sistem E-Katalog mencakup data-data yang seharusnya unik, namun tercatat berulang kali dengan persis sama:

Penyedia: Nama penyedia media yang sama berulang kali muncul.

Kode & Paket E-Katalog: Menggunakan kode dan deskripsi paket E-Katalog yang identik.

Rencana Umum Pengadaan (RUP): Nomor RUP tercatat sama.

Nama Kegiatan: Nama kegiatan atau paket kerjasama media sama persis.

Besaran Nilai Kontrak: Nilai kontrak per paket dicatatkan dengan besaran yang sama.

Contoh Kasus 2023: Salah satu penyedia (misal PT. B.A.M) muncul 14 kali tayang, namun hanya 5 kali tayangan yang berbeda. 9 kali tayangan sisanya memiliki Kode, RUP, Nama Paket, Nama Penyedia, dan Nilai yang sama persis.

Contoh Kasus 2024: Penyedia lain (misal PT. R.A.P) muncul 4 kali tayang, masing-masing senilai Rp 180 juta, namun semuanya identik dan berulang. Pola duplikasi ini dilaporkan terjadi pada seluruh penyedia baik pada tahun anggaran 2023 maupun 2024.

Pola duplikasi berulang ini memiliki konsekuensi fatal terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah:

Manipulasi Serapan Anggaran: Jika seluruh tayangan berulang ini diakui dan dibayarkan, maka serapan anggaran terlihat sesuai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Namun, jika yang riil dibayarkan hanya yang berbeda, serapan anggaran riil diduga tidak mencapai 50% dari yang dianggarkan, menciptakan selisih yang besar.

Potensi Pembayaran Ganda: Modus ini membuka celah lebar untuk penggandaan pembayaran atas satu item pekerjaan yang sama, yang secara langsung berujung pada pemborosan anggaran dan indikasi kuat kerugian negara.

Sistem Monopoli: Pola pengadaan ini memperkuat dugaan adanya sistem monopoli dan pengkondisian terhadap penyedia tertentu dalam kerjasama media Diskominfosantik.

Seorang Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerhati Transparansi Anggaran menegaskan, “Ini bukan lagi kejanggalan teknis, tapi indikasi kuat manipulasi data sistematis. E-Katalog bertujuan untuk transparansi, bukan untuk dijadikan alat menutupi permainan anggaran.”

Ramdan Nurul Ikhsan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik, dalam keterangannya pada Senin (8/12/2025), berdalih bahwa temuan ini hanya merupakan "salah input" dan menyatakan tidak mungkin data yang sama persis dibayarkan semuanya.

Namun, bantahan "salah input" ini diragukan mengingat pola duplikasi yang terjadi secara masif dan berulang pada hampir semua penyedia media di dua tahun anggaran (2023 dan 2024), menunjukkan adanya kesamaan yang terencana.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah audit forensik terhadap sistem pengadaan Diskominfosantik Kabupaten Bekasi. Publik mendesak APH untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi data dan potensi kerugian negara yang mengancam kredibilitas transparansi di Kabupaten Bekasi.

Team PRIMA