FENOMENA HUKUM NEWS || JAKARTA
Sebuah misi kemanusiaan yang mempertaruhkan nyawa berujung pada tindakan memuakkan yang diduga dilakukan oleh oknum parlemen. PT PJI, perusahaan manning agency asal Tegal, secara resmi mengungkap adanya upaya pemerasan dan teror yang dilakukan oleh oknum berinisial MSL (Muhajirin Saad Langsa) yang mengklaim sebagai anggota DPR RI.
Ironisnya, dugaan pemerasan ini terjadi tepat setelah PT PJI berhasil memulangkan 13 Anak Buah Kapal (ABK) WNI dari zona konflik panas Iran-AS—sebuah proses evakuasi yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan tanpa campur tangan politisi.
Direktur Utama PT PJI mengungkapkan bahwa MSL secara agresif mengintimidasi manajemen perusahaan dengan menuntut sejumlah uang yang diistilahkan sebagai "uang kinerja" dan "biaya koordinasi". Oknum tersebut secara sepihak mengklaim bahwa kepulangan para ABK adalah hasil intervensi "jalur politik" di Senayan.
"Kami tegaskan: Pemulangan 13 ABK adalah tanggung jawab murni perusahaan yang berkoordinasi langsung dengan Kemlu RI dan KBRI Teheran. Tidak ada satu pun politisi yang berkeringat dalam proses ini. Mengklaim hasil kerja orang lain untuk memeras adalah tindakan pengecut," tegas Dirut PT PJI dalam keterangan resminya di Tegal, Selasa (28/04).
Sekjen Indonesian Fishermen Association (INFISA), Muchlisin, yang mengawal kasus ini, membeberkan bahwa intimidasi MSL bukan sekadar gertakan sambal. Oknum tersebut diduga mengancam akan memblokir jalur birokrasi dan mempersulit izin usaha PT PJI jika "upeti" yang diminta tidak segera disetorkan.
"Ini adalah bentuk premanisme birokrasi yang paling vulgar. INFISA tidak akan tinggal diam melihat nyawa pelaut dijadikan komoditas pemerasan oleh oknum yang berlindung di balik institusi terhormat," ujar Muchlisin.
INFISA menilai tindakan MSL telah memenuhi unsur pelanggaran berat:
Pelanggaran Kode Etik: Melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Tindak Pidana Korupsi: Dugaan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor), khususnya terkait pemerasan dalam jabatan.
1. MKD DPR RI: Segera panggil dan periksa MSL untuk menjaga marwah DPR dari praktik perburuan rente.
2. Langkah Hukum: INFISA telah mengantongi bukti digital berupa rekaman suara dan pesan singkat yang akan diseret ke ranah hukum.
3. Perlindungan Negara: Mendesak kementerian terkait untuk menjamin keamanan operasional perusahaan dari ancaman blokir izin yang bersifat personal dan politis.
"Kami sedang mengonsolidasi bukti-bukti digital. Jangan sampai iklim usaha dan perlindungan pekerja migran kita rusak karena ulah satu-dua oknum yang haus uang haram," tutup Muchlisin.
Red
