Ticker

6/recent/ticker-posts

SINDYNDIKASI KORUPTOR PEMKOT PRABUMULIH TERKESAN KEBAL HUKUM: RAMBO DESAK APH USUT TUNTAS TEMUAN BPK TERKAIT MANIPULASI BELANJA DAERAH!

 


FENOMENA HUKUM NEWS || PRABUMULIH 

Dugaan praktik korupsi berjemaah di lingkaran Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam. Kelompok relawan yang fokus pada pemberantasan korupsi, Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgasus Tipikor), untuk segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan keuangan daerah. Jum'at 12 Desember 2025.

Temuan BPK menunjukkan adanya manipulasi signifikan dalam pengalokasian belanja daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara

Juru Bicara RAMBO, Ali Sopyan, menegaskan bahwa sindikat koruptor di Pemkot Prabumulih terkesan kebal hukum karena temuan serius BPK hingga saat ini belum tersentuh proses hukum.

"Kehadiran RAMBO, yang berbadan hukum, adalah untuk mendukung penuh program Presiden dalam perang melawan gerombolan pejabat rampok dan pengkhianat bangsa. Uang rakyat, yang berasal dari pajak, tidak boleh dicuri. Kita harus hentikan semua penyelewengan dan korupsi," tegas Ali Sopyan.

Penyimpangan Klasifikasi Belanja: Terdapat realisasi Belanja Hibah sebesar Rp229.634.000,00 (untuk pemasangan interior dan suku cadang AC di Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih) yang secara tidak tepat dianggarkan dan dibayarkan melalui pos Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah.

BPK menyatakan belanja tersebut seharusnya masuk dalam kelompok Belanja Hibah, bukan Belanja Barang dan Jasa, yang melanggar:

PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP 02). Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Manipulasi pengalokasian belanja ini mengakibatkan distorsi serius pada laporan keuangan daerah, termasuk:

Lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal hingga miliaran Rupiah.

Kurang saji realisasi pos-pos belanja terkait yang menunjukkan adanya kekacauan dan ketidakpatuhan dalam penyusunan anggaran.

Penyebab permasalahan ini diidentifikasi berasal dari ketidakpatuhan ketentuan pengalokasian belanja daerah oleh sejumlah pejabat kunci di Pemkot Prabumulih, melibatkan:

Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPKBPPPA, hingga beberapa Camat.

Meskipun Kepala SKPD terkait telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK, RAMBO menilai langkah administratif saja tidak cukup. BPK sendiri telah merekomendasikan Wali Kota Prabumulih untuk memerintahkan jajaran terkait agar mematuhi ketentuan.

Ali Sopyan kembali mendesak APH segera mengambil alih dan mengusut tuntas temuan BPK RI tersebut.

"Ini bukan hanya masalah administrasi, ini adalah dugaan kuat penyalahgunaan keuangan daerah yang dilakukan berjemaah. Jika temuan BPK ini dibiarkan tanpa sanksi hukum yang tegas, maka sindikat koruptor di Prabumulih akan semakin merasa kebal dan merajalela. Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) tidak akan tinggal diam," tutup Ali Sopyan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RAMBO belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari instansi terkait mengenai tindak lanjut hukum atas temuan BPK tersebut.


Team Redaksi PRIMA