Ticker

6/recent/ticker-posts

Melawan Panglima Hukum, Kades Sindangjaya Tantang UU KIP: Sinyal Kuat Borok Anggaran Desa Tersembunyi?

 


FENOMENA HUKUM NEWS || BEKASI

Sikap anti-kritik dan alergi transparansi yang dipertontonkan Kepala Desa Sindangjaya, Ruslan, menjadi potret buruk demokrasi di tingkat akar rumput Kabupaten Bekasi. Alih-alih menjalankan amanah sebagai pelayan publik, Ruslan justru menunjukkan arogansi kekuasaan dengan secara terang-terangan menantang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kamis 30 April 2026.

Prahara ini bermula saat Kelompok Kerja (Pokja) IWO Indonesia melakukan audit sosial terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa Sindangjaya periode 2018-2025. Namun, niat baik untuk memastikan uang rakyat dikelola dengan benar justru dijawab dengan ketus.

"Terserah aja udah, minta aja ke Inspektorat," cetus Ruslan dengan nada meremehkan saat dikonfirmasi oleh perwakilan Pokja, Afifudin.

Membangkang pada Konstitusi, Bukan Sekadar Etika

Sikap "masa bodoh" ini bukan lagi sekadar masalah etika kepemimpinan yang rendah, melainkan indikasi kuat terjadinya pembangkangan terhadap hukum positif. Secara eksplisit, tindakan Kades Sindangjaya ini menabrak tiga pilar hukum utama:

 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Penolakan akses terhadap dokumen publik ini menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang sedang disembunyikan? Jika pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama tujuh tahun terakhir dilakukan secara bersih, logikanya tidak ada alasan bagi seorang Kades untuk panik atau defensif.

"Hanya mereka yang menyimpan bangkai yang akan ketakutan ketika pintu transparansi dibuka. Sikap defensif ini justru menjadi 'lampu merah' bagi aparat penegak hukum bahwa ada ketidakberesan yang sistemik dalam penggunaan anggaran di Desa Sindangjaya," tegas perwakilan Pokja Audit IWO Indonesia.

Pokja Audit LKPJ menyatakan tidak akan mundur selangkah pun. Penolakan ini akan dijadikan dasar untuk mendorong Inspektorat Kabupaten Bekasi dan BPKP Jawa Barat melakukan audit investigatif menyeluruh.

Masyarakat Sindangjaya bukan sekadar penonton; mereka adalah pemilik sah kedaulatan anggaran. Setiap rupiah yang mengalir ke desa harus bisa dipertanggungjawabkan di atas meja, bukan disembunyikan di bawah ketiak kekuasaan.

Jika Kades Sindangjaya merasa kebal hukum dengan menolak keterbukaan, maka biarlah sanksi administrasi hingga proses pidana yang nantinya memaksa pintu-pintu rahasia itu terbuka. Pemimpin yang jujur tak butuh tameng rahasia; hanya pemimpin yang korup yang butuh dinding kegelapan.

( Red )