Ticker

6/recent/ticker-posts

MENEGANGKAN! RAMBO TANTANG INTEGRITAS KEJATI BANDUNG, KABAG KEUANGAN SETWAN DPRD BEKASI HARUS DISERET! DUA TEMUAN BPK INDIKASIKAN KERUGIAN NEGARA MILIARAN RUPIAH BERULANG

 


FENOMENA HUKUM NEWS || BEKASI 

Tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung kian memuncak. Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO), Haetami, secara terbuka menantang ketegasan Kejati untuk segera menyeret dan memeriksa E. Yusuf Taufik, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat bahwa pejabat yang sama terlibat dalam dua pusaran kasus penyimpangan keuangan daerah dengan modus operandi yang diduga berulang. Jum'at 12 Desember 2025.

Haetami menegaskan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi hanyalah puncak gunung es. Mengingat peran strategis E. Yusuf Taufik sebagai Kabag Keuangan pada tahun 2022, mustahil proses penyimpangan anggaran tersebut berjalan tanpa keterlibatan aktif dari bagian keuangan.

“Sampai kapan Kejati Bandung akan membiarkan aktor kunci ini terhindar dari pemeriksaan mendalam? Semua aliran dana melalui Kabag Keuangan. Jika Kejati serius mengusut tuntas tunjangan perumahan, maka Kabag Keuangan wajib diperiksa, tidak ada tawar-menawar!” tegas Haetami, menuntut transparansi total.

Desakan ini semakin kuat karena nama pejabat yang sama kembali muncul dalam Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru terkait Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2024. Temuan BPK ini secara eksplisit mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang menunjukkan pola berulang—sebuah sinyal bahaya bagi keuangan daerah.

Hasil audit BPK menunjukkan kejanggalan serius dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas DPRD, di mana untuk pengadaan BBM dan pembayaran tol, bukti nota pendukung nyaris tidak ditemukan (tidak ada struk pembelian bensin maupun bukti transaksi tol elektronik).

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tapi potensi kerugian negara bernilai miliaran rupiah yang dilakukan dengan pola yang sama, dan kembali melibatkan Kabag Keuangan yang juga merangkap PLT Sekwan saat itu,” ujar Haetami.

Ketum RAMBO itu menyebutkan, jika pejabat yang sama terus-menerus muncul dalam dua persoalan besar keuangan yang berbeda, maka Kejati Bandung harus mengambil langkah hukum yang extraordinary. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian integritas bagi Kejati.

“Kejati tidak boleh ragu. Ini bukan lagi soal satu kasus, tapi dugaan pola korupsi sistematis yang merusak keuangan daerah. Periksa E. Yusuf Taufik segera, buka semua dugaan aliran anggaran, dan tunjukkan kepada rakyat bahwa Kejati Bandung benar-benar berani menghadapi mafia anggaran!” tutup Haetami, berjanji RAMBO akan terus mengawal kasus ini.

(RED)