Ticker

6/recent/ticker-posts

SKANDAL DATA GANDA BLT KESRA BEKASI, Ratusan Barcode Penerima Fiktif Berpotensi Jadi 'Dana Siluman'

 



FENOMENA HUKUM NEWS || BEKASI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp900.000 per penerima di Kabupaten Bekasi terancam menjadi ladang penyimpangan. Penemuan data fiktif dan data ganda yang masif menunjukkan adanya lubang besar dalam mekanisme verifikasi di tingkat desa, membuka peluang besar bagi penyalahgunaan dana publik. Minggu 7 Desember 2025.

Tim Redaksi menemukan fakta bahwa banyak penerima yang terdaftar dalam program bantuan pusat ini berstatus sudah meninggal dunia, telah pindah domisili, atau memiliki data yang tidak valid.

Fakta krusial terungkap di Desa Bantarjaya, di mana Kepala Desa, Abu Jihad, membenarkan adanya temuan kejanggalan yang signifikan.

 "Kalau di desa saya ada kurang lebih 163 penerima yang dinyatakan meninggal, pindah, dan data tidak valid. Adapun sistem pengembaliannya saya tidak tahu, karena Ibu Apan selaku PSM (Petugas Sosial Masyarakat) hanya menjelaskan kalau dari hal itu akan dikembalikan ke Kantor Pos," ujar Kades Abu Jihad.

Potensi Penyelewengan Barcode: Jika kartu/barcode penerima yang sudah meninggal atau pindah dikumpulkan oleh PSM Desa, siapa yang menjamin barcode tersebut benar-benar dikembalikan ke Kantor Pos dan tidak dicairkan oleh pihak ketiga? Ketiadaan pengetahuan Kades mengenai mekanisme pengembalian menciptakan celah gelap dalam pertanggungjawaban dana.

Gagalnya Verifikasi Data: Angka 163 penerima fiktif di satu desa menunjukkan kegagalan sistematis dalam pemutakhiran data oleh PSM dan perangkat desa. Hal ini melanggar prinsip akuntabilitas dan merugikan warga miskin yang seharusnya menerima bantuan tersebut.

BLT Wajib Diawasi Hukum: Nominal Rp900.000 dikalikan 163 penerima saja sudah mencapai Rp146,7 Juta di satu desa. Jika praktik ini terjadi merata di seluruh Kabupaten Bekasi, kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah.

Tuntutan Redaksi Prima " Ini bukan sekedar masalah administrasi. Ini adalah potensi penyelewengan dana Bantuan Sosial. Kami mendesak para Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) yang jujur untuk segera melakukan pemantauan dan audit investigasi mendalam. Penerima fiktif adalah 'dana siluman' yang wajib diselamatkan dan dikembalikan kepada yang berhak,” tegas Tim Redaksi Prima.

Tim Redaksi Prima menuntut langkah cepat dari Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum:

Audit Investigasi Hukum: APH didesak untuk segera melakukan audit forensik terhadap seluruh daftar penerima BLT Kesra di Kabupaten Bekasi, khususnya pada penerima yang dikategorikan 'meninggal' atau 'pindah', untuk memastikan dana tersebut tidak dicairkan secara ilegal.

Transparansi Mekanisme Pengembalian: Pemerintah Kabupaten wajib menjelaskan secara terbuka dan mendetail kepada publik mengenai mekanisme resmi pengembalian barcode/kartu dan dana BLT Kesra yang tidak tersalurkan.

Sanksi Tegas: Pejabat Desa, PSM, atau pihak manapun yang terbukti lalai atau bahkan sengaja membiarkan atau memanfaatkan data fiktif ini untuk mencairkan dana, wajib dikenakan sanksi pemecatan dan tuntutan pidana korupsi.

Dana bantuan untuk rakyat miskin tidak boleh menjadi bancakan oleh oknum birokrasi yang tidak bertanggung jawab.


Publisher: -Red (PRIMA)