Ticker

6/recent/ticker-posts

Potensi Kerugian Rp807 Juta! BPK Soroti Kelemahan Fatal Pengelolaan Pajak Daerah Pemkab OKI

 



FENOMENA HUKUM NEWS || OKI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan signifikan dalam pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2024. Meskipun realisasi Pendapatan Pajak Daerah secara total mencapai 162,83% dari target anggaran, pemeriksaan BPK mengungkap adanya potensi kerugian pendapatan daerah hingga mencapai Rp807.157.015,00 akibat kurang optimalnya Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) dalam menggali potensi dan menetapkan pajak secara akurat, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

BPK menyoroti kinerja BPPD yang belum optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pendataan potensi pajak daerah. Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran BPPD disebut belum berupaya aktif melakukan pendataan atas potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pendataan hanya dilakukan secara pasif, yakni menunggu inisiatif masyarakat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak baru atau mengajukan perubahan data. Jum'at 12 Desember 2025.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, pendataan inisiatif yang dilakukan BPPD baru mengungkap adanya 72 Wajib Pajak perusahaan dengan potensi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT)-Tenaga Listrik, PBB, dan BPHTB yang belum tergali. Kondisi ini mengindikasikan bahwa selama ini Pemkab OKI kehilangan potensi Pendapatan Pajak Daerah dari wajib pajak yang belum terdaftar dan ditetapkan.

Temuan paling krusial ada pada pengelolaan Pajak MBLB Tahun 2024 yang dinilai Tidak Memadai. BPK menguraikan dua kelemahan utama.

 Harga Patokan MBLB yang Terlambat Disesuaikan: Selama Januari hingga September 2024, Pemkab OKI menggunakan harga patokan MBLB berdasarkan Perbup lama (Perbup Nomor 635 Tahun 2013) yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 983/KPTS/DESDM/2023. Meskipun perubahan harga patokan pada sistem SIMPATDA dilakukan pada Februari 2024, perhitungan ulang BPK menunjukkan adanya kekurangan penetapan Pajak MBLB sebesar Rp206.665.875,00 akibat keterlambatan penyesuaian ini.

Pajak MBLB Belum Ditetapkan pada 142 Pekerjaan Konstruksi: Pemeriksaan BPK pada Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Dinas PRKP menemukan sebanyak 142 pekerjaan konstruksi yang menggunakan MBLB namun pajaknya belum ditetapkan. Hal ini terjadi karena BPPD tidak melakukan rekonsiliasi data pekerjaan konstruksi dari masing-masing SKPD.

Akibat ketiadaan penetapan ini, Pemkab OKI kehilangan potensi pendapatan Pajak MBLB sebesar Rp600.491.140,00. Jika digabungkan, total potensi kerugian pendapatan daerah dari kesalahan penetapan dan ketiadaan penetapan MBLB mencapai Rp807.157.015,00.

BPK menyimpulkan permasalahan ini disebabkan oleh lemahnya monitoring dan evaluasi dari Kepala BPPD serta ketidakoptimalan Kepala Bidang terkait dalam melaksanakan kegiatan pendataan, pendaftaran, penetapan subjek/objek pajak, penyesuaian harga patokan MBLB, dan rekonsiliasi data konstruksi.

Bupati OKI telah menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK mendesak Bupati OKI agar segera memerintahkan Kepala BPPD.

Melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat.

Menginstruksikan Bidang terkait untuk aktif melaksanakan pendataan dan penetapan wajib pajak.

Melakukan penyesuaian harga patokan MBLB setiap tahun sesuai Keputusan Gubernur.

Melaksanakan rekonsiliasi bulanan atas data pekerjaan konstruksi dengan SKPD terkait.

Menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk menagih total kekurangan penetapan Pajak MBLB sebesar Rp807.157.015,00.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemkab OKI agar segera membenahi sistem pengelolaan pajak demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menghindari potensi kerugian keuangan negara di masa mendatang.


Team PRIMA