FENOMENA HUKUM NEWS || PALI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang sangat signifikan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2024. Temuan-temuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dan praktik penganggaran serta pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai yang disoroti mencapai lebih dari Rp122 miliar. Jum'at,12 Desember 2025.
Laporan BPK menyoroti lima temuan utama yang berdampak langsung pada akuntabilitas keuangan daerah.
Klasifikasi Anggaran yang Menyesatkan (Rp108,7 Miliar): Klasifikasi penganggaran Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinilai tidak tepat. Hal ini mengakibatkan Realisasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten PALI tidak menggambarkan keadaan sebenarnya sebesar Rp108.698.003.213,00.
Kelebihan Pembayaran Pengadaan Proyek Infrastruktur (Total Rp13,1 Miliar): Tiga proyek besar dan belanja modal disoroti karena dugaan praktik curang dan ketidaksesuaian pelaksanaan.
Dinas PUPR (Belanja Modal): Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal tidak sesuai ketentuan (penyedia tidak memenuhi kualifikasi, HPS terindikasi diketahui penyedia, pekerjaan tidak sesuai volume/spesifikasi). Ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp8.872.798.410,38.
Proyek Strategis (RSUD dan Wisma PKK): Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK juga bermasalah (penyedia tidak kualifikasi, HPS terindikasi bocor, terdapat pemahalan harga, pekerjaan tidak sesuai kontrak) dengan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.484.429.071,00.
Pembangunan Gedung Perpustakaan: Proyek ini gagal dalam perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan (penyedia tidak kualifikasi, HPS terindikasi bocor, terdapat pemahalan harga, pekerjaan tidak sesuai kontrak). Kerugian ditaksir mencapai Rp2.766.694.201,22.
Realisasi Belanja Fiktif/Tidak Sesuai Kondisi (Rp964,6 Juta): Realisasi belanja kegiatan pelatihan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dilaporkan tidak sesuai kondisi sebenarnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp964.603.123,00
BPK merekomendasikan kepada Bupati PALI agar segera mengambil tindakan tegas. Rekomendasi utama berfokus pada pengembalian dana kerugian dan perbaikan fundamental dalam sistem penganggaran dan pengadaan.
Perintah Pengembalian Dana: BPK mendesak Kepala Dinas terkait (Perindustrian dan Perdagangan, PUPR, dan Perpustakaan dan Kearsipan) untuk segera memproses dan menyetorkan total kelebihan pembayaran sebesar Rp14.088.524.805,60 (Rp964,6 juta + Rp8,87 M + Rp1,48 M + Rp2,76 M) ke Kas Daerah.
Perbaikan Pengendalian Anggaran: Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD diinstruksikan untuk mengevaluasi dan memverifikasi secara ketat usulan anggaran SKPD serta rancangan DPA/DPPA untuk mencegah salah klasifikasi masif di masa depan.
Temuan ini menunjukkan perlunya komitmen serius dari Pemerintah Kabupaten PALI untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pemulihan kerugian keuangan daerah.
Team Redaksi PRIMA
