FENOMENA HUKUM NEWS || MURATARA
Dugaan praktik penyunatan uang santunan kematian oleh perangkat desa di Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), memicu keresahan dan protes keras dari masyarakat. Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Jadi Mulya 1, Andi Kurniawan, dilaporkan telah memotong dana duka yang menjadi program unggulan Bupati Muratara sebesar Rp300.000 per penerima dengan dalih biaya operasional. Jum'at, 12 Desember 2025.
Skandal ini mencuat setelah sejumlah warga Desa Jadi Mulya 1 melaporkan pemotongan tersebut kepada media.
"Pemotongan uang santunan kematian dilakukan oleh Oknum Sekdes sebesar Rp300.000 terhadap setiap masyarakat yang melakukan pencairan," terang Gali, seorang warga desa Jadi Mulya 1, di hadapan awak media pada 18 November 2025.
Santunan kematian ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Muratara yang bertujuan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Namun, niat baik Pemkab ini dinilai tercoreng oleh ulah oknum perangkat desa.
"Santunan kematian adalah program Bupati Muratara untuk bantuan meringankan beban keluarga yang meninggal. Program ini tujuannya membantu masyarakat yang membutuhkan, namun sayang niat baik Pemkab Muratara malah tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tambah warga lain berinisial Y.
Dugaan pemotongan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Sekdes Andi Kurniawan. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan adanya pengambilan uang dari dana santunan, namun ia berdalih sebagai "uang operasional."
"Mohon maaf pak, bukan pemotongan biasanya uang operasional, karena kami tidak ada uang operasional," jelas Sekdes Jadi Mulya 1 melalui pesan WhatsApp.
Alasan yang disampaikan kepada warga sebelumnya adalah untuk "biaya pengurusan di Capil dan Dinsos." Warga menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan sangat merugikan.
"Kami Masyarakat merasa tidak terima dengan adanya pemotongan uang santunan kematian program Bupati Muratara. Kami meminta agar oknum diduga pelaku penyunatan dana tersebut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan nya yang merugikan warga masyarakat dalam pengurusan dana santunan kematian," tegas Gali, menuntut pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jadi Mulya 1 belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan penyunatan dana duka yang melibatkan bawahannya ini.
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, mengingat dana santunan kematian adalah hak mutlak masyarakat dan program pemerintah yang harus steril dari praktik pungutan liar atau korupsi.
Publisher / Red
