Ticker

6/recent/ticker-posts

Likuiditas Keuangan Pemprov Sumsel Kritis, Defisit Rp1,16 Triliun Ancam Tunda Bayar Tahun 2025

 


FENOMENA HUKUM NEWS || PALEMBANG 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menghadapi krisis likuiditas yang parah di akhir Tahun Anggaran 2024. Audit menunjukkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan sumber pendanaan jangka pendek lainnya sama sekali tidak mencukupi untuk menutup seluruh Kewajiban Jangka Pendek (KJP) yang jatuh tempo, menciptakan jurang (defisit likuiditas) sebesar lebih dari Rp1,16 triliun. Minggu, 14 Desember 2025.

Data per 31 Desember 2024 menunjukkan:

Total Kewajiban Jangka Pendek (KJP)  Rp1.294.541.775.385,99

Termasuk Utang DBH  Rp521.170.256.585,00 

Termasuk Utang Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Rp564.003.040.743,56 

Sumber Pendanaan yang Dapat Digunakan (SiLPA Bersih) Rp130.933.040.406,94 

Kekurangan (Defisit) Likuiditas Rp1.163.608.734.979,05

Defisit likuiditas ini merupakan peningkatan sebesar 6,65% dibandingkan dengan defisit di akhir tahun 2023.

Untuk menutupi defisit sebesar Rp1,16 triliun tersebut, Pemprov Sumsel berencana menggunakan pendapatan Tahun Anggaran 2025.

Dampak Buruk: Penggunaan pendapatan 2025 untuk menutup utang 2024 dikhawatirkan akan memicu tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota di tahun 2025, serta membatasi kas Pemprov untuk membiayai belanja wajib di tahun berjalan.

Penggunaan Dana Terlarang: Situasi ini memaksa Pemprov untuk kembali menggunakan dana yang seharusnya dibatasi peruntukannya (seperti DAK, DBH, dan DID) yang ada di Kas Daerah, yang pada akhir 2024 tercatat sebesar Rp555,53 miliar.

Akar Masalah: Menurut keterangan Kepala BPKAD, kesulitan likuiditas ini disebabkan oleh penyusunan anggaran pendapatan yang tidak sesuai potensi riil dan anggaran belanja yang tidak disesuaikan dengan realisasi pendapatan.

Krisis likuiditas Pemprov Sumsel memberikan dampak langsung yang parah kepada 17 kabupaten/kota penerima Belanja BKBK:

Enam kabupaten/kota terpaksa menggunakan saldo kas daerah mereka sendiri untuk membayar pihak ketiga atas kegiatan BKBK yang dananya belum disalurkan Pemprov.

Kabupaten/kota lainnya mencatat kurang salur BKBK tersebut sebagai Utang Belanja dan tidak mampu membayar pihak ketiga, menunggu realisasi pembayaran dari Pemprov.

Hasil analisis menunjukkan sebelas kabupaten/kota akan kesulitan membayar kewajiban jangka pendek mereka sendiri karena terbebani oleh ketidakmampuan Pemprov.

Untuk mengatasi kondisi ini, Pemprov Sumsel merencanakan efisiensi besar-besaran pada belanja modal, barang dan jasa, serta BKBK pada Tahun 2025.

PRIMA