FENOMENA HUKUM NEWS || TANGERANG
Kantor Hukum Santo Nababan, S.H. & Partners, selaku Kuasa Hukum MRF, Guru SMP Negeri 19 Kota Tangerang, dengan ini menyampaikan keberatan dan bantahan keras terhadap narasi media yang cenderung menghakimi, melanggar asas praduga tak bersalah, dan menuntut tindakan administratif yang dianggap prematur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terkait dugaan kasus pelecehan terhadap siswi berinisial MSP. Minggu 14 Desember 2025.
Kami mencermati pemberitaan yang beredar, terutama pada tanggal 14 Desember 2025, yang telah menciptakan opini publik yang bias dan merugikan klien kami, bahkan menyeret institusi Kepala Sekolah ke dalam pusaran sanksi tanpa dasar hukum yang jelas.
Santo Nababan menegaskan bahwa penetapan "terduga pelaku" yang diikuti tuntutan sanksi pencopotan jabatan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) adalah bentuk penghakiman dini yang melanggar hak konstitusional klien kami.
Tuduhan terhadap Kepsek Tidak Proporsional: Tuntutan pencopotan Kepsek (yang bukan terduga pelaku tindak pidana) hanya berdasarkan dugaan kejadian dan asumsi "lemahnya pengawasan" adalah tindakan yang sangat disayangkan, tidak proporsional, dan prematur. Pimpinan institusi sekolah tidak berwenang memutus bersalah atau tidaknya seorang guru; itu adalah wewenang pengadilan.
Sanksi Administratif Prematur: Penonaktifan terduga pelaku harus bersifat sementara untuk mempermudah penyidikan, bukan sebagai sanksi final. Sanksi administrasi lanjutan yang definitif harus menunggu hasil penyidikan polisi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Laporan Polisi Adalah Fitnah: Kami tegaskan bahwa klien kami, Guru MRF, tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut adalah fitnah dan tidak benar.
Kuasa Hukum mengapresiasi gerak cepat Pemkot dalam memberikan pendampingan kepada korban. Namun, komitmen Pemkot terhadap "Zero Tolerance" harus diimbangi dengan proses hukum yang adil (due process of law) dan objektif bagi semua pihak.
"Komitmen 'zero tolerance' tidak boleh diartikan sebagai 'zero justice' bagi pihak-pihak yang masih dalam proses penyidikan. Kami meminta Pemkot Tangerang, khususnya DP3AP2KB dan Dinas Pendidikan, untuk bersikap netral dan objektif. Jangan hanya fokus pada satu sisi dan bertindak sebagai hakim sebelum palu diketuk," tegas Santo Nababan, S.H.
Menghentikan Pernyataan Penghakiman: Segera hentikan pernyataan di media yang secara implisit mengonfirmasi kesalahan terduga pelaku atau Kepsek, demi menjaga integritas proses hukum di Polres Metro Tangerang Kota.
Klarifikasi Dasar Pencopotan: Jika Pemkot berencana mencopot Kepsek, kami menuntut penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan untuk mengambil keputusan administratif yang begitu besar tanpa adanya bukti kelalaian fatal yang teruji secara hukum.
Jaminan Hak Kepegawaian: Pemkot harus menjamin bahwa penonaktifan terduga pelaku tidak menghilangkan hak-hak kepegawaiannya sebelum status hukumnya jelas dan tetap.
"Kami akan mengambil tindakan hukum tegas untuk melaporkan balik pelapor dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran fitnah serta pemberitaan yang tidak berimbang dan tuduhan yang prematur. Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak," pungkas Santo Nababan S.H., Tangerang, 14 Desember 2025.
Team Redaksi PRIMA
