FENOMENA HUKUM NEWS, Palembang Praktik tata kelola keuangan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) di bawah kepemimpinan Gubernur Sumsel menuai kritik keras setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel menemukan permasalahan serius dalam Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2024.
Temuan BPK menegaskan adanya pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dan transparansi, yang berpotensi melumpuhkan kesehatan fiskal daerah.
BPK secara tegas menyoroti penganggaran BKBK senilai fantastis Rp2.141.561.993.237,00 (Rp2,14 Triliun) yang dilakukan secara global, tanpa rincian, dan tidak terukur.
"Penganggaran Belanja BKBK Pemprov Sumsel sebesar Rp2,14 triliun secara 'gelondongan' menunjukkan lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Praktik ini berpotensi menyebabkan alokasi dana tidak tepat sasaran dan membebani APBD di tengah defisit yang terjadi," demikian kutipan kritis yang tertuang dalam temuan tersebut.
Praktik penganggaran 'gelondongan' ini bukan hanya cacat administrasi, melainkan indikasi kuat bahwa alokasi anggaran Rp2,14 Triliun tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil, melainkan hanya berupa nilai estimasi pagu keseluruhan. Ketiadaan rincian alokasi per kabupaten/kota ini secara langsung menghilangkan kepastian bagi Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai penerima, serta memperburuk tata kelola.
Akuntabilitas Nol: Pengabaian terhadap Aturan dan Rekomendasi BPK
BPK mencatat bahwa praktik penganggaran global BKBK ini telah berlangsung sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2024. Konsistensi dalam kesalahan ini menunjukkan adanya pembiaran sistematis oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Gubernur Sumsel.
Fakta ini semakin diperparah dengan temuan BPK bahwa:
Ketiadaan Aturan Rinci: Penganggaran global hanya beralasan pada belum diaturnya mekanisme perencanaan BKBK dalam Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022. Ini adalah alasan yang tidak dapat diterima dan menunjukkan kelalaian Gubernur Sumsel dalam memastikan regulasi internal yang memadai.
Pembebanan Keuangan Daerah: Penganggaran BKBK yang masif ini terjadi di tengah rendahnya kemampuan Pemprov Sumsel untuk mengembalikan kewajiban (utang). Penganggaran pendapatan (seperti PAD dan DBH) yang tidak realistis menciptakan defisit tersembunyi dan memperburuk beban keuangan daerah.
Tindak Lanjut yang Minim dan Tidak Substansial
BPK dalam LHP Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 dan LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 telah secara tegas memerintahkan TAPD untuk menyusun rencana aksi komprehensif.
Namun, Pemprov Sumsel dinilai gagal dalam menindaklanjuti secara substansial.
"Hal ini menunjukkan bahwa upaya tindak lanjut Pemprov Sumsel dalam mengatasi akar masalah tata kelola anggaran masih minim dan belum tuntas," catat BPK.
Tim Redaksi Prima mendesak agar Gubernur Sumsel segera:
Menghentikan praktik penganggaran 'gelondongan' BKBK yang sarat akan potensi penyalahgunaan dan politisasi anggaran.
Menindaklanjuti Rekomendasi BPK secara substansial, bukan sekadar upaya administratif, untuk menyelesaikan defisit, melunasi utang, dan menyusun perencanaan anggaran berdasarkan potensi riil.
Mempertanggungjawabkan mengapa praktik tata kelola buruk ini dibiarkan berlangsung selama empat tahun berturut-turut, yang jelas-jelas merugikan masyarakat Sumsel dan mengancam stabilitas fiskal daerah.
Kegagalan dalam menata kelola anggaran, khususnya dana triliunan rupiah yang tidak terukur, adalah cerminan dari krisis akuntabilitas dan berpotensi menjadi beban jangka panjang bagi rakyat Sumatera Selatan.
Tim Redaksi Prima
