Ticker

6/recent/ticker-posts

BADAI SKANDAL KORUPSI TRANSPORTASI KOTA TANGERANG Subsidi 'TAYO' Si Benteng Rp 36 Miliar/Tahun Diduga Menguap dalam 'Bancakan' APBD

 

FENOMENA HUKUM NEWS || TANGERANG 

Dugaan kebocoran APBD Kota Tangerang mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Program transportasi publik Si Benteng (TAYO) yang disubsidi fantastis senilai Rp 36 Miliar per tahun terancam menjadi kasus korupsi sistematis akibat lemahnya pengawasan dan modus manipulasi laporan operasional. Rabu 10 Desember 2025.

Skandal dugaan manipulasi laporan operasional dan penyelewengan dana subsidi transportasi publik Si Benteng (TAYO).

Subsidi Rp 36 Miliar per tahun diduga tidak sampai kepada masyarakat penerima manfaat, melainkan "menguap" dan dinikmati operator melalui laporan fiktif dan manipulasi kilometer.

APBD Kota Tangerang berpotensi dirugikan puluhan miliar rupiah setiap tahunnya akibat inefisiensi yang disengaja dan praktik curang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sebagai pemangku kebijakan.

BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) yang lalai dalam kontrol digital dan pengawasan.

Operator pihak ketiga berinisial L (yang juga pengurus Organda) dan oknum sopir yang menjalankan praktik curang.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, yang secara eksplisit menuntut audit investigatif.

Kepala Dishub yang belum memberikan penjelasan resmi dan mengaku sedang Umroh saat dikonfirmasi.

Jaringan trayek layanan transportasi publik Si Benteng (TAYO) di seluruh Kota Tangerang.

Struktur Dishub dan BUMD TNG yang mengelola penyaluran dan audit subsidi.

Subsidi Rp 36 Miliar disalurkan per tahun (Rp 3 Miliar per bulan).

Kritik pedas muncul di bulan Desember 2025, menyoroti inefisiensi dan modus manipulasi yang telah berlangsung.

Konfirmasi kepada Kepala Dishub dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025.

BUMD TNG gagal menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute yang ketat, membuka celah untuk laporan fiktif.

Adanya praktik 'Main Kilometer' (kendaraan digantung/muter-muter artifisial) untuk mengakali target pencairan subsidi.

Layanan Si Benteng dinilai tidak relevan atau tidak menjangkau rute vital, membuat warga beralih ke transportasi daring, sehingga subsidi hanya dinikmati operator.

Perubahan sistem pembayaran menjadi manual mempersulit audit dan membuka celah manipulasi data penumpang.

Desakan kepada KPK, Kejaksaan, dan BPK untuk segera melakukan audit mendalam terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan TNG guna membongkar dugaan 'Bancakan' oknum pejabat.

Tuntutan untuk Menggratiskan Si Benteng sebagai uji kelayakan. Jika gagal, program harus dihapus.

Mendesak agar dana Rp 36 Miliar dialihkan ke sektor yang lebih krusial, seperti pembenahan fasilitas rumah sakit umum.

Pemerintah Kota harus wajib melengkapi armada dengan CCTV dan GPS berbasis trayek serta menjamin transparansi publik atas alokasi dana.

Skandal ini bukan lagi hanya masalah inefisiensi, melainkan dugaan korupsi terstruktur yang merugikan rakyat Tangerang. Absennya Kepala Dishub saat konfirmasi semakin memperkuat sinyal bahwa pengawasan dan akuntabilitas di sektor ini berada dalam titik terendah. Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak cepat untuk menghentikan kebocoran APBD yang masif ini.


Tim Redaksi Prima