FENOMENA HUKUM NEWS || BEKASI
Program Belanja Jasa Kepada Masyarakat senilai Rp 37,88 Miliar yang digelontorkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tahun 2024 menjadi sorotan tajam dan memicu kemarahan publik. Anggaran jumbo yang sejatinya diperuntukkan bagi Amil Jenazah, Guru Madrasah/Majlis Taklim/Pesantren, serta Imam dan Marbot, diduga kuat telah berubah menjadi ladang pungutan liar (pungli) terstruktur. Rabu, 10 Desember 2025.
Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut dugaan kerugian keuangan negara ini.
Dugaan penyimpangan ini semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan sederet kejanggalan serius. Temuan mencolok BPK meliputi:
Ketidaksesuaian NIK penerima.
Ketiadaan Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program.
Penerima Manfaat 'Hantu': Adanya nama penerima yang telah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah domisili namun masih tercatat menerima bantuan.
"Praktik ini memunculkan dugaan bahwa sebagian data penerima sengaja dimanipulasi untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang besar terjadinya penyimpangan," tegas sumber Nara Sumber belum lama ini.
Ironisnya, setelah dana jasa cair ke rekening penerima setiap tiga bulan sekali (empat kali dalam setahun), muncul praktik 'koordinasi' oleh oknum. Setiap penerima, mulai dari Amil Jenazah, Imam, Marbot, hingga Guru Keagamaan, diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada oknum tersebut.
Meskipun besaran jasa bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000 per bulan, penerima diwajibkan menyerahkan Rp 50.000 setiap kali pencairan sebagai 'uang kerohiman'.
“Kalau data saja penuh rekayasa, sangat mungkin dana yang seharusnya untuk masyarakat malah disedot oleh oknum. Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya pungli terstruktur dan terorganisir,” tambahnya.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (8/12/2025), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi, Indra Satria Nugraha, membenarkan bahwa jumlah penerima jasa layanan yang telah diverifikasi dari Tim Kecamatan dan Kemenag Kabupaten Bekasi mencapai 13.664 orang.
Terkait temuan BPK, Indra menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti. Namun, ia berkelit terkait praktik pungli. "Terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut telah kami tindak lanjuti, namun data yang Abang tunjukkan adanya dugaan Pungli melalui Transfer kepada oknum itu di luar kewenangan Bagian Kesra Kabupaten Bekasi," tandasnya, yang dinilai publik sebagai upaya cuci tangan dari tanggung jawab.
Desakan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Masyarakat menilai anggaran sebesar Rp 37 Miliar terlalu besar untuk dibiarkan tanpa kejelasan aliran dan manfaatnya.
Team PRIMA
