FENOMENA HUKUM NEWS || BREBES
Kinerja penyidik Satreskrim Polres Brebes menuai kritik dan sorotan tajam. Tim Investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia bersama aliansi jurnalis Kabupaten Brebes secara terbuka mempertanyakan profesionalisme kepolisian dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa FD (19), seorang pedagang kecil asal Desa Jipang. Penanganan kasus yang dinilai "jalan di tempat" ini memicu dugaan kuat adanya diskriminasi hukum yang nyata. Rabu, 3 Juni 2026.
Kepala Bidang Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia mengkritik keras sikap apatis aparat penegak hukum yang dinilai tidak memiliki empati terhadap korban kekerasan seksual.
"Kinerja penyidik ini terlalu lambat dan mencurigakan. Ada apa dengan Polres Brebes? Mengapa korban yang sudah trauma justru didera birokrasi yang berbelit dan proses BAP-nya terkesan dihambat? Jangan sampai institusi Polri di Brebes mempertegas stigma bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika korbannya adalah rakyat kecil!" tegas Kabid Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia kepada awak media, Rabu (03/06).
Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan ( No. Dokumen: 1000036038.jpg ), berikut adalah rincian fakta lapangan yang mandek di meja penyidik:
Korban: FD (19 tahun, kelahiran 10 Oktober 2006), warga miskin yang bekerja sebagai pedagang asal Desa Jipang, Kec. Bantarkawung, Kab. Brebes.
Terduga Pelaku: YAR (20 tahun), seorang karyawan swasta asal Desa Pakujati, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes.
Waktu & TKP Kejadian: Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 18.11 WIB di Hotel Reddoorz, Jl. Jend. Suprapto, Purwokerto Lor, Kabupaten Banyumas.
Waktu Pelaporan Resmi: Minggu, 31 Mei 2026, pukul 15.00 WIB. Laporan diterima langsung oleh Piket Satreskrim Polres Brebes, AIPDA Anton Rulianto, S.H.
Pasal Sangkaan: Dugaan tindak pidana "Perkosaan" sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aliansi Jurnalis dan IWO Indonesia menyoroti tiga poin krusial yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara ini:
1. Penghambatan Proses BAP: Hak korban untuk segera memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru dipersulit, menciptakan ruang ketidakpastian hukum.
2. Abai Terhadap Status Sosial Korban: Muncul indikasi kuat bahwa lambatnya respons penyidik berkorelasi dengan status sosial korban yang hanya merupakan masyarakat kecil/pedagang biasa.
3. Ancaman Kehilangan Barang Bukti: Kasus kekerasan seksual adalah balapan dengan waktu. Penundaan yang sengaja dilakukan berpotensi memicu hilangnya alat bukti krusial dan memperparah trauma psikologis korban.
Hingga rilis ini diturunkan, aliansi jurnalis Brebes dan Tim Investigasi IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami mendesak Kapolres Brebes untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja penyidik Satreskrim yang bersangkutan.
Penyidik harus bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Publik dan insan pers menunggu klarifikasi resmi serta tindakan nyata bukan sekadar janji manis dari Kapolres Brebes demi tegaknya keadilan bagi FD.
Team
