Ticker

6/recent/ticker-posts

Pasokan Produksi Bijih Timah PT PTI di Pertanyakan Berasal Dari IUP Mana dan Dibeli Dari Mitra Siapa

BANGKA SELATAN, Fenomena Hukum News -  Kasus dugaan aktivitas mencurigakan pada Kapal Isap Produksi (KIP) Cinta IV yang berlabuh di perairan Sukadamai, Pulau Dapur, Kabupaten Bangka Selatan, kian membelit dan menjadi sorotan publik. Alih-alih mereda, penjelasan yang diberikan justru memunculkan rangkaian pertanyaan baru yang mendesak dijawab.

Pasir Pantai Naik ke Kapal, Lalu Diturunkan Lagi

Seperti diberitakan sebelumnya, KIP Cinta IV yang disebut berada di bawah naungan PT PTI diketahui tak beroperasi menambang. Namun warga dan nelayan setempat justru kerap mengangkut puluhan karung pasir pantai ke atas kapal tersebut dan keesokan harinya karung-karung itu diturunkan kembali ke darat. Aktivitas ini turut dibenarkan oleh Ketua HNSI DPC Bangka Selatan.

"Direktur" Bantah, Ternyata Sudah Bukan Lagi Pejabat Perusahaan

Saat dikonfirmasi, Darwis yang disebut sebagai Direktur PT PTI justru menampik adanya keterkaitan.

"Maaf, terkait hal yang ditanyakan saya coba konfirmasi dulu, soalnya tidak ada hubungannya dengan PT PTI. Saya sebagai Direktur dan PT PTI tidak memiliki IUP Laut. Maaf, maaf, maaf," ujar Darwis seperti dilansir Penababel.web.id.

Namun jawaban tersebut kini justru menjadi tanda tanya besar bagi tim redaksi Mednas. Hasil penelusuran mendalam menunjukkan Darwis ternyata sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT PTI. Hal ini menimbulkan pertanyaan: atas dasar kedudukan apa ia memberikan pernyataan tersebut?

Empat Poin yang Mendesak Diselidiki

Menyusul fakta yang berkembang, Tim Redaksi Mednas meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh:

1. Legalitas PT PTI: Selidiki keabsahan perizinan usaha PT PTI yang bergerak di bidang pertambangan, termasuk status kepengurusan dan siapa pimpinan resmi saat ini.

2. Hubungan PT PTI - KIP Cinta IV: Jelaskan secara transparan hubungan apa yang ada antara PT PTI dengan KIP Cinta IV. Jika tidak berkaitan, atas nama siapa kapal tersebut beroperasi dan berlabuh di kawasan itu?

3. Legalitas KIP Cinta IV: Periksa kelengkapan dokumen dan izin KIP Cinta IV. Mengapa kapal yang tidak menambang justru meminta warga mengangkut pasir naik-turun kapal? Tujuan sebenarnya apa?

4. Sumber Pasokan Hasil Tambang: Pemeriksaan menyeluruh kepada PT PTI terkait dari mana saja pasokan bijih timah atau pasir timah yang dicatat sebagai hasil produksi perusahaan didapatkan.

5. Pihak aparat setempat wajib memeriksa Keabsahan legalitas KIP Cinta IV dibawah naungan perusahaan swasta atau BUMN

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait maupun pihak perusahaan atas rangkaian pertanyaan tersebut.

(Tim Redaksi Mednas)