Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Pangean Tertibkan Satu Rakit PETI di Desa Sako


Fenomena hukumnews.my.id/KUANTANSINGINGI,– Polsek Pangean, Polres Kuantan Singingi, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (14/9/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB oleh personel Polsek Pangean yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Anton Aprianto, S.H., bersama Aiptu Zulpen, Brigadir Reza Gesvi Meidy dan Bripda Alzanda Ramadhan.

Setibanya di lokasi, personel menemukan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

Petugas kemudian melakukan tindakan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah rakit kembali digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak kepolisian.

"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi terkait aktivitas PETI. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin," ujar IPTU Mario.

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Personel selanjutnya memastikan lokasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Polsek Pangean mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Red