Ticker

6/recent/ticker-posts

Aktifitas Pendistribusian Solar di Jalan Pinisi Wajib Dilakukan Pemeriksaan Oleh Ditjen Migas ESDM, Dishub dan Polda Babel

Pangkalpinang, Fenomena Hukum News - Nama Juanda yang merupakan anggota dari Satuan Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mungkin tak asing lagi di kalangan para para insan pers yang ada di Pangkalpinang khususnya. Populernya nama juanda ini dikarenakan dirinya selain anggota Polri, juga melakukan aktifitas usaha dibidang minyak jenis solar. 

Berdasarkan info terbaru terhitung bulan Juni 2026 usaha perminyakan jenis solar yang gudang penyimpanannya berada di Jalan Jalan Pinisi I Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Juanda mengalihkan usaha yang telah dirintisnya sejak lama kepada seorang yang dipanggil Kowie. 

Dari penelusuran, pengalihan ke Kowie tersebut guna untuk menghilangkan jejak rekam Juanda karena telah santer di pemberitaan mengenai usaha solar nya yang memiliki gudang penyimpanan dan ada dugaan solar yang mereka distibusikan berasal dari Kapal bukan dari Pertamina Langsung. 

Walau Kowie yang sekarang ini memegang peranan dalam usaha tersebut tetap melakukan kordinasi kepada Juanda. Seperti pasokan solar, disribusi serta jatah bulanan kepada beberapa oknum media.

Tim media, hingga berita ini diterbitkan masih mencari tahu 

1. Kenapa ada jatah bulanan kepada oknum media jika kerjaan sebagai pemasok/pendistribusi legal? 

2. Solar yang didapat dipasok dari mana dan apakah kadar solar sama dengan kadar dari Pertamina? 

3. Izin seperti apa gudang penampungan tersebut? 

4. Apakah mobil tangki BBM (Transportir) memenuhi syarat dibawah ini : 

Izin dan Sertifikat Wajib

Laik Angkut BBM dari Ditjen Migas ESDM. Ada plat nomor uji + stiker hologram.

Uji berkala 6 bulan sekali di Dishub. Kalau mati = ilegal.

Izin angkutan barang khusus B3 dari Dishub + rekomendasi BPH Migas apabila Solar subsidi.

Red