Ticker

6/recent/ticker-posts

Aroma Amis Modus Pecah Paket di Pemkab Empat Lawang: Ali Sopyan Desak Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Bermodus 'Gaya Pejabat Preman'

 


FENOMENA HUKUM NEWS || EMPAT LAWANG

Praktik pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatra Selatan, kembali mendapat sorotan tajam. Pemaketan proyek belanja modal gedung dan bangunan pada Tahun Anggaran (TA) 2025 diduga sengaja diakal-akali guna menghindari proses tender transparan, sebuah tindakan yang dinilai menabrak aturan hukum demi kepentingan terselubung.

Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mengecam keras temuan ini. Ia secara blak-blakan menyebut taktik "pemecahan paket" proyek non-tender (pengadaan langsung) ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan oknum birokrasi yang tidak beretika.

"Ini adalah gaya pejabat preman, gaya bangsat yang mengangkangi hukum! Mereka sengaja memecah-mecah proyek sejenis agar lolos dari mekanisme tender kompetitif. Ini jelas merugikan negara karena menutup peluang penawaran harga terbaik. Kami meminta dengan tegas pihak Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara ini," cetus Ali Sopyan dengan nada geram.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab Empat Lawang pada TA 2025 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 363.390.637.469,00 dan telah direalisasikan per 31 Oktober 2025 sebesar Rp 158.250.987.869,00 (43,55%). Dari realisasi tersebut, senilai Rp 27.533.773.461,00 mengalir untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Namun, hasil uji petik di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD membongkar adanya kejanggalan fatal. Paket pekerjaan yang memiliki sifat sejenis, berada di lokasi sama, dalam rentang waktu bersamaan, dan dikerjakan oleh kontraktor/penyedia yang sama, sengaja dipisah-pisah sejak tahap penyusunan DPA/DPPA.

Lokasi SKPD Jenis Pekerjaan yang Sengaja Dipecah  Dalih Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 

RSUD Empat Lawang 2 Paket Rehab Rumah Dinas Dokter

5 Paket Interior Gedung (Wallpanel/Wallpaper) Dalih klasik untuk "memudahkan dan mempercepat proses pengadaan". 

Paket Rehab Atap Gedung  PPK baru mengaku tidak tahu-menahu karena proyek dirancang oleh PPK lama yang kini sudah dimutasi. 

Tindakan abai sengaja yang dilakukan oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) di dua instansi tersebut secara nyata telah melanggar berlapis aturan perundang-undangan, antara lain:

 1. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 3 Ayat 1): Mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan taat aturan.

 2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Juncto Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua): Pasal 9 dan Pasal 11 menegaskan kewajiban PA dan PPK untuk melakukan konsolidasi pengadaan barang dan jasa.

 3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021: Mengamanatkan penggabungan paket-paket sejenis yang dilaksanakan bersamaan.

Akibat dari taktik pecah paket ini, negara (Pemkab Empat Lawang) kehilangan kesempatan emas untuk mendapatkan penawaran harga yang kompetitif dan efisien melalui proses lelang terbuka.

Meskipun Direktur RSUD Empat Lawang, Plt. Sekretaris DPRD, hingga Bupati Empat Lawang telah menyatakan sepakat dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perbaikan, Ali Sopyan menilai komitmen di atas kertas tidaklah cukup.

"Pengawasan dari Sekretaris DPRD dan Direktur RSUD selaku Pengguna Anggaran (PA) terbukti mandul dan kurang optimal. Jika ini dibiarkan hanya menjadi catatan administratif atau dokumen 'Rencana Aksi' tanpa ada sanksi hukum yang tegas, maka mentalitas koruptif bermodus pecah paket ini akan terus berulang," pungkas Ali Sopyan.

Publik kini menunggu keberanian Kejati Sumsel untuk membuka posko penyelidikan di Empat Lawang, membongkar siapa saja aktor intelektual di balik pemaketan proyek yang diduga kuat menjadi ajang "bagi-bagi jatah" oknum pejabat setempat.

Team Redaksi