FENOMENA HUKUM NEWS || PALEMBANG
Program strategis nasional ekstensifikasi lahan pertanian lewat proyek cetak sawah di Provinsi Sumatera Selatan kini berada di ujung tanduk. Alih-alih membawa swasembada, proyek bernilai besar ini justru berjalan amburadul di lapangan akibat kecerobohan fatal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang nekat melompati tahapan krusial dalam perencanaan teknis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terbaru, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, terbukti tidak melakukan verifikasi maupun uji kelayakan (evaluasi) terhadap dokumen Survei Investigasi Desain (SID) Tahap I Tahun Anggaran 2025. Pemprov Sumsel langsung "asal cap" dan menggunakan dokumen mentah tersebut sebagai dasar pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Cetak Sawah Tahun 2025 ini memicu kekacauan fatal di dua wilayah sentral: Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten OKU Timur.
Kecerobohan paling kasat mata ditemukan di Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Hasil pelapisan ( overlay ) peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menunjukkan bahwa Pemprov Sumsel nekat memplot lokasi cetak sawah di area yang secara legal masuk dalam zonasi Badan Air.
Saat tim pemeriksa melakukan cek fisik ke titik koordinat pada November 2025, ditemukan fakta mencengangkan: proyek cetak sawah dipaksakan berjalan di atas wilayah rawa dalam yang tergenang air setinggi 2 meter. Konyolnya, saat dipereksa, proyek baru berjalan 40% untuk pembuatan tanggul dan terpaksa dihentikan total karena alat berat tenggelam dalam genangan air. Kondisi ini membuktikan bahwa dokumen SID yang digunakan adalah produk semberono tanpa survei lapangan yang valid.
Kondisi tak kalah memprihatinkan terjadi di Kabupaten OKU Timur. Lahan Tahap I yang dikerjakan ternyata merupakan vegetasi berat berupa semak belukar dan bekas perkebunan karet. Namun, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) konstruksi, anggaran untuk pembersihan sisa tebangan ( land clearing ) sama sekali tidak dialokasikan.
Akibatnya, potongan-potongan kayu besar dibiarkan menumpuk dan berserakan di area cetak sawah, yang justru mempersempit luas lahan baku sawah itu sendiri. Lebih ironis lagi, Dinas Pertanian setempat justru melempar tanggung jawab dengan mengimbau para petani penggarap dan brigade pangan untuk melakukan pembersihan secara mandiri tanpa bantuan anggaran.
Sederet Aturan yang Dikangkangi Pemprov Sumsel:
Tindakan abai Pemprov Sumsel ini secara telak telah menabrak berbagai regulasi berlapis, di antaranya:
1. UU No. 18/2012 tentang Pangan (Pasal 114): Kewajiban membangun sistem informasi pangan terintegrasi.
2. PP No. 33/2018 tentang Tugas Gubernur. Kegagalan fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Gubernur sebagai wakil pusat.
3. Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia: Data SID tidak memenuhi standar akurasi dan prinsip interoperabilitas.
4. Keputusan Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian No. 501/2025 (Juknis Cetak Sawah): Melanggar kriteria lokasi (lahan harus clear and clean, bukan di badan air/rawa dalam) dan mengabaikan kewajiban Tim Teknis Provinsi dalam mengevaluasi output SID.
Kelalaian Tim Teknis Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel dalam memverifikasi usulan Calon Petani Calon Lahan (CP-CL) ini membawa dampak sistemik:
- Penetapan lokasi tidak akurat dan secara teknis tidak layak dijadikan sawah.
- Pemborosan anggaran akibat macetnya konstruksi di lahan rawa dalam.
- Risiko konflik sosial akibat tidak adanya pernyataan kesediaan resmi dari pemilik lahan yang berbasis partisipatif.
- Gagal totalnya target ekstensifikasi pangan yang berkelanjutan.
Atas temuan telak ini, Gubernur Sumatera Selatan dilaporkan telah menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Masyarakat dan elemen sipil kini mendesak agar Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel segera melakukan evaluasi total dan meminta pertanggungjawaban penyedia jasa SID yang telah menyodorkan dokumen "bodong" tak sesuai realita lapangan. Proyek ini harus diawasi ketat agar tidak menjadi ladang korupsi baru berlindung di balik jargon Swasembada Pangan.
(Redaksi)
