Ticker

6/recent/ticker-posts

Pamor Pemerintahan Desa Sukahaji Tercoreng: Skandal Pemalsuan Dokumen Ungkap Lemahnya Pengawasan Internal

 


FENOMENA HUKUM NEWS || INDRAMAYU 

Integritas birokrasi di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Kasus pelaporan oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial AW oleh Kepala Desa Sukahaji, H. Aan Supriyanto, S.H., ke Polres Indramayu menjadi sinyal merah atas rapuhnya sistem pengawasan administrasi di Kabupaten Indramayu.

Tindakan nekat AW yang diduga memalsukan stempel desa, tanda tangan Kuwu, hingga menerbitkan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta Lahir, hingga Surat Kematian) secara ilegal, bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap pelayanan publik yang berpotensi menciptakan kekacauan data kependudukan nasional.

Langkah hukum yang diambil Kuwu Aan Supriyanto memang patut diapresiasi sebagai upaya "bersih-bersih". Namun, kasus ini menyisakan lubang pertanyaan besar bagi tata kelola pemerintahan desa:

Vulnerabilitas Administrasi: Bagaimana mungkin seorang Perangkat Desa bisa beroperasi "di luar radar" dengan stempel palsu dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi lebih awal?

Risiko Data Masyarakat: Dokumen yang diterbitkan secara ilegal (KTP/KK) memiliki implikasi hukum serius. Warga yang menjadi korban kini berada dalam posisi rentan secara hukum karena memegang dokumen non-prosedural.

Efek Jera: Pelaporan yang dilakukan sejak November 2025 ini harus dikawal ketat agar tidak menguap begitu saja. Publik menunggu ketegasan Polres Indramayu dalam membongkar apakah AW bekerja sendiri atau ada sindikat di belakangnya.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (29/01/2026), H. Aan Supriyanto, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah institusi desa.

"Benar, saya melaporkan AW ke Polres Indramayu. Bukti-bukti dari warga sudah kami pegang, termasuk stempel palsu yang digunakan untuk memalsukan tanda tangan saya dalam pembuatan dokumen kependudukan. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Aan.

Kasus di Desa Sukahaji ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja perangkat desa. Jangan sampai pelayanan publik dijadikan ladang pungli atau manipulasi dokumen oleh oknum yang haus keuntungan pribadi.

Masyarakat menuntut transparansi: Sejauh mana proses hukum ini berjalan dan apa langkah konkret pemerintah agar skandal serupa tidak terulang di desa lain?

Team Redaksi PRIMA