FENOMENA HUKUM NEWS || MUARA ENIM
Pemerintah Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan tajam terkait rendahnya komitmen dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 tengah berjalan, sejumlah "dosa lama" dari tahun 2020 hingga 2023 terbukti belum tuntas diselesaikan, mencerminkan lemahnya manajerial Bupati dan jajarannya.
Berdasarkan pemantauan atas Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemkab Muara Enim dan DPRD seharusnya wajib memberikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi BPK. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pola kelalaian yang berulang.
Tiga Poin Kritik Utama Terhadap Pemkab Muara Enim:
Misteri Keuangan PD SPME: Manajemen Bobrok atau Sengaja Ditutupi?
Hingga saat ini, Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) belum juga menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023. Ini adalah alarm merah bagi BUMD kita. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan daerah yang menggunakan uang rakyat beroperasi tanpa laporan keuangan yang jelas? Kami mendesak Bupati untuk tidak hanya memberikan "imbauan," tapi melakukan perombakan total pada manajemen PD SPME yang terkesan kebal aturan. Skandal Perjalanan Dinas: Uang Rakyat Bocor di Tiga SKPD
Temuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuktikan bahwa pengawasan internal (Inspektorat) masih mandul. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi kerugian negara yang nyata. Rakyat dipaksa hemat, sementara pejabat diduga menikmati fasilitas perjalanan yang tidak akuntabel.
Ketidakmampuan Pemkab dalam menatausahakan aset tetap menunjukkan tata kelola birokrasi yang amatir. Aset daerah adalah kekayaan rakyat yang jika tidak terdata dengan baik, sangat rentan disalahgunakan oleh oknum atau hilang begitu saja.
(Catatan: Terdapat penyebaran data aset Ogan Ilir dalam laporan, yang mengindikasikan ketidaktelitian koordinasi antarwilayah atau kesalahan administratif serius dalam pelaporan).
Kami menuntut DPRD Kabupaten Muara Enim untuk berhenti bersikap pasif. DPRD memiliki fungsi pengawasan; jangan biarkan rekomendasi BPK hanya menjadi tumpukan kertas tanpa realisasi.
"Jika dalam pemeriksaan LKPD 2024 ini temuan-temuan lama tersebut masih menggantung, maka kami patut mempertanyakan integritas Pemkab Muara Enim dalam mengelola uang rakyat. Jangan sampai opini WTP hanya menjadi label formalitas sementara borok keuangan terus disembunyikan di bawah karpet," tegas [Nama Juru Bicara/Pimpinan Organisasi].
Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak punya pilihan lain selain menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK sekarang juga, atau publik akan bergerak menuntut pertanggungjawaban secara hukum.
Team Redaksi PRIMA
