FENOMENA HUKUM NEWS || BANDUNG
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait belanja modal di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 20 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan ditemukan tidak sesuai ketentuan, yang berujung pada indikasi kerugian daerah akibat kelebihan pembayaran mencapai Rp9,52 miliar. Sabtu 3 Januari 2026.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut menggarisbawahi kegagalan fungsi kontrol dalam pelaksanaan anggaran di lapangan. Ketidaksesuaian ini mencakup 20 paket proyek yang seharusnya menjadi urat nadi infrastruktur di Jawa Barat, namun justru ditemukan bermasalah dalam eksekusinya.
Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi keras kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera mengevaluasi kinerja internal DBMPR.
Pengembalian Uang Negara: Menginstruksikan Kepala DBMPR untuk memproses dan menarik kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp9.527.174.717,21 untuk segera disetorkan ke Kas Daerah.
Sanksi dan Evaluasi: Mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengevaluasi total hasil kerja Konsultan Pengawas dan Pelaksana Proyek. Lemahnya pengawasan lapangan dinilai menjadi celah terjadinya ketidaksesuaian volume atau spesifikasi pekerjaan.
Ketidaktertiban Administrasi: Menuntut PPK dan PPTK untuk lebih cermat dalam mengendalikan kontrak agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi soal efektivitas penggunaan uang rakyat. Kelebihan bayar sebesar Rp9,5 miliar menunjukkan adanya fungsi pengawasan yang tidak berjalan optimal di tubuh DBMPR," tulis laporan tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Jawa Barat telah menginstruksikan Kepala DBMPR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan menyeluruh. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh dana kelebihan bayar tersebut kembali ke kas negara dan melakukan audit internal terhadap jajaran PPK serta PPTK yang bertanggung jawab atas 20 paket pekerjaan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait bahwa setiap rupiah anggaran infrastruktur harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Team Redaksi PRIMA
