FENOMENA HUKUM NEWS || KOLAKA
Menanggapi bola liar tuduhan penipuan dan penggelapan lahan di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Hj. Muliati Menca Bora akhirnya angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak hanya salah alamat, tetapi juga mencerminkan kegagalan pemahaman atas proses administrasi desa yang telah disepakati bertahun-tahun lalu. (3/1/2026).
Hj. Muliati membantah keras adanya unsur pidana. Menurutnya, yang terjadi adalah "Barter Lokasi yang Sah" antara pihak Pak Taming dengan lahan milik almarhumah Suriyani Menca Bora (adik kandung Hj. Muliati).
"Logikanya sederhana: Saya menjual lahan Pak Taming karena lahan itu sudah menjadi hak saya melalui pertukaran. Di sisi lain, ahli waris Pak Taming menjual lokasi milik adik saya. Ini adalah kesepakatan timbal balik, bukan penguasaan lahan secara melawan hukum," tegas Hj. Muliati.
Mengkritisi Administrasi Desa: "Jangan Cuci Tangan"
Hj. Muliati menyayangkan sikap pasif otoritas setempat yang seolah membiarkan isu ini menjadi liar di publik. Ia menekankan bahwa proses pertukaran tersebut dilakukan secara terbuka di Kantor Desa Oko-Oko dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa saat itu, Binsar.
"Pemerintah Desa adalah saksi mahkota. Jika hari ini muncul sengketa, publik harus bertanya: bagaimana kualitas pengarsipan dan pendampingan hukum di tingkat desa? Kesepakatan ini formal, bukan di bawah tangan. Jangan sampai kelemahan administrasi di desa justru mengorbankan warga yang sudah patuh hukum," tukasnya.
Secara yuridis, tim hukum Hj. Muliati menilai laporan terhadap dirinya merupakan bentuk upaya kriminalisasi yang dipaksakan. Unsur Pasal 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) KUHP dinilai gugur demi hukum karena:
Absennya Tipu Muslihat: Seluruh pihak hadir, sadar, dan sepakat dalam pertukaran objek tanah.
Legalitas Penguasaan: Penguasaan lahan didasari dokumen kesepakatan yang diketahui pejabat publik (Kades).
Domain Perdata: Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, ini adalah murni hubungan keperdataan yang sah secara konsensual.
Ia juga menyoroti fenomena "trial by press" atau peradilan oleh massa yang merugikan martabat keluarga besarnya. Hj. Muliati tidak akan tinggal diam jika fitnah ini terus digulirkan tanpa bukti hukum yang inkrah.
"Kami memiliki hak konstitusional atas perlindungan nama baik sebagaimana Pasal 28G UUD 1945. Jika narasi menyesatkan ini terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum melalui Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Hj. Muliati menantang semua pihak untuk melakukan uji dokumen secara transparan dan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka untuk lebih serius membenahi tumpang tindih lahan yang dipicu oleh ketidaktertiban administrasi di level desa.
"Kami siap buka-bukaan dokumen. Kami ingin masalah ini diselesaikan secara objektif. Jangan biarkan opini publik menggantikan fungsi pengadilan," tutupnya.
Team Redaksi PRIMA
