FENOMENA HUKUM NEWS || LAHAT
Kinerja Pemerintah Kabupaten Lahat, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes), kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih memastikan jaminan kesehatan tepat sasaran bagi warga miskin yang membutuhkan, Dinkes Lahat justru terbukti menghambur-hamburkan anggaran daerah sebesar Rp112.039.200,00 sepanjang tahun 2024 untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang sudah meninggal dunia. Minggu, 14 Desember 2025.
Temuan ini membongkar bobroknya tata kelola administrasi dan lemahnya validasi data yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran.
Berdasarkan data realisasi belanja tahun 2024, Pemkab Lahat telah menggelontorkan dana puluhan miliar rupiah untuk Jaminan Kesehatan Nasional (UHC). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kebocoran anggaran yang memalukan. Hasil uji petik data kependudukan menunjukkan bahwa ratusan juta rupiah uang rakyat dibayarkan untuk iuran peserta PBPU dan BP yang faktanya sudah tidak bernyawa.
Ini bukan sekadar kesalahan administratif ringan, melainkan bentuk inefisiensi yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Di saat masih banyak warga hidup yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, Pemkab Lahat justru "bersedekah" pada data kematian.
Investigasi menunjukkan fakta mencengangkan bahwa selama tahun 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat sama sekali tidak pernah berkoordinasi atau meminta data kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun Dinas Sosial untuk pemutakhiran data.
Subkoordinator Rujukan dan JKN Dinkes Lahat mengakui hanya menelan mentah-mentah data yang disodorkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau tanpa verifikasi ulang (cek silang). Sikap pasif ini jelas melanggar Rencana Kerja yang telah disepakati, di mana Pemkab Lahat seharusnya berkewajiban melakukan verifikasi dan validasi data peserta setiap bulan.
Perda Kab. Lahat No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, dan efektif.
Pasal 4 dan Pasal 9 Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lahat dan BPJS Kesehatan, yang mewajibkan Pemkab melakukan pemutakhiran data (mutasi tambah/kurang) setiap bulan.
Bupati Lahat Memberikan Sanksi Tegas: Tidak cukup hanya "sependapat" dengan temuan BPK. Bupati harus memberikan sanksi administratif keras kepada Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran yang gagal melakukan pengawasan, serta pejabat teknis terkait yang lalai memutakhirkan data.
Pengembalian Kerugian Negara: Mendesak pengembalian segera kelebihan bayar sebesar Rp112 juta tersebut ke kas daerah.
Perbaikan Sistem Total: Dinkes Lahat harus segera menghentikan pola kerja "terima beres". Integrasi data antara Dinkes, Disdukcapil, dan Dinsos wajib dilakukan secara real-time (Host-to-Host) agar skandal "Peserta Hantu" tidak terulang di masa depan.
Rakyat Lahat berhak atas pengelolaan anggaran yang profesional, bukan pengelolaan yang amatiran dan boros.
Inefisiensi: Uang Rp112 juta terbuang percuma, padahal bisa digunakan untuk membiayai sekitar 3.200 iuran warga miskin lainnya (dengan asumsi iuran Rp35.000/bulan).
Maladministrasi: Dinas Kesehatan bekerja seperti "kacamata kuda", hanya menerima tagihan BPJS tanpa mengecek apakah orangnya masih ada atau tidak.
Lemahnya Pengawasan: Kepala Dinas Kesehatan gagal menjalankan fungsi pengendalian internal, membiarkan stafnya bekerja tanpa validasi data kependudukan yang sah.
Team Redaksi PRIMA
