FENOMENA HUKUM NEWS || LAMONGAN
Kinerja keuangan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 (APBD Murni) menjelang tutup tahun mencerminkan kondisi darurat perencanaan dan eksekusi anggaran. Data Postur APBD per 5 Desember 2025 yang diterima SIKD menunjukkan adanya "kegagalan ganda" yang merugikan publik: Anomali ekstrem dalam pendapatan dan mandeknya ratusan miliar belanja publik. Minggu, 7 Desember 2025.
Data mengungkap lonjakan realisasi Retribusi Daerah yang tidak masuk akal, mencapai Rp 240,15 Miliar. Angka ini melebihi target yang ditetapkan (hanya Rp 18,62 Miliar) hingga 1.289,41%. Selisih surplus Retribusi mencapai Rp 221,53 Miliar.
TUNTUTAN UTAMA: Aparat Lamongan harus segera mengklarifikasi. Kenaikan 1.289% ini adalah bukti nyata dari dua kemungkinan fatal: Kelalaian Input Data Publik yang Parah atau Praktik Perencanaan Anggaran yang Sengaja Menargetkan Angka Terlalu Rendah (Mark-Down), sebuah tindakan yang merusak kredibilitas dan transparansi postur APBD secara keseluruhan.
Di saat pendapatan menunjukkan angka anomali, penyerapan Belanja Daerah justru sangat rendah. Total belanja baru terealisasi 76,42% (Rp 2.491,43 Miliar dari total Rp 3.260,10 Miliar).
Ini berarti, Rp 768,67 Miliar dana yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan, infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan rakyat, gagal dibelanjakan atau tertunda.
"Rendahnya penyerapan belanja menunjukkan bahwa ratusan miliar program pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan strategis di Lamongan gagal terealisasi tepat waktu, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan kualitas hidup masyarakat," tegas Tim Redaksi Prima.
Ketimpangan ini menghasilkan Surplus Realisasi Anggaran sebesar Rp 391,57 Miliar. Namun, surplus ini bukanlah prestasi, melainkan surplus semu yang mengindikasikan bahwa uang publik tidak dibelanjakan sesuai janji. Dana ini dipastikan akan menumpuk sebagai SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), yang tidak mampu menggerakkan ekonomi daerah.
Selain itu, Pemkab Lamongan juga gagal total dalam menggali potensi pendapatan lain.
Realisasi Lain-Lain PAD yang Sah hanya tercapai 19,33% (Rp 68,20 Miliar dari target Rp 352,83 Miliar), menyisakan potensi pendapatan sebesar Rp 284,63 Miliar yang terabaikan.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai arsitek dan eksekutor APBD, harus bertanggung jawab penuh atas anomali data dan rendahnya penyerapan ini.
Klarifikasi Mendesak anomali Retribusi Daerah 1.289,41% dan kegagalan mencapai target Lain-Lain PAD.
Penjelasan Detail mengenai sektor-sektor kunci mana yang terdampak oleh kegagalan merealisasi Belanja Daerah sebesar Rp 768,67 Miliar.
Evaluasi Total terhadap kualitas penyusunan anggaran oleh TAPD, karena data ini mencerminkan perencanaan yang buruk dan merugikan publik Lamongan.
Kualitas hidup dan pertumbuhan ekonomi Lamongan tidak boleh dikorbankan hanya karena buruknya manajemen dan perencanaan anggaran publik.
#APBDLamongan2025
#KritikAnggaran
#AkuntabilitasPublik
#KegagalanTAPD
Team Redaksi PRIMA
