Ticker

6/recent/ticker-posts

Sanksi Blacklist: Puncak Gunung Es Buruknya Tata Kelola Proyek PUPR Merangin

 


FENOMENA HUKUM NEWS || JAMBI

Keputusan Dinas PUPR Merangin memasukkan CV Hinko Jaya Raya dan CV Zhafran Rizqi ke dalam daftar hitam (blacklist) menjadi potret buram amburadulnya manajemen proyek infrastruktur di Jambi. Sanksi ini dinilai bukan sekadar ketegasan, melainkan bukti nyata kelalaian pemerintah dalam proses seleksi kontraktor yang berujung pada kerugian hak-hak publik.

Proyek strategis Jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun yang dikerjakan CV Hinko Jaya Raya dilaporkan mangkrak di angka 40%, meski masa kontrak telah habis. Lebih ironis lagi, proyek di Tiaro Renah Sepantai oleh CV Zhafran Rizqi tercatat dengan progres 0%—sebuah kegagalan total yang menunjukkan kontraktor tersebut diduga tidak memiliki modal atau kapasitas sejak awal.

Kritik tajam muncul terkait bagaimana perusahaan dengan performa "nol besar" bisa lolos memenangkan tender. Darman, Direktur Archipta Consultindo selaku konsultan pengawas, mengakui bahwa keterlambatan ini murni akibat kelalaian kontraktor. Namun, pengakuan ini justru memicu pertanyaan: Di mana fungsi pengawasan dinas terkait selama proses berjalan?

"Kalau dari awal dikerjakan dikebut, rasanya sudah selesai," ujar Darman (29/12). Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa ada pembiaran yang berlangsung berbulan-bulan sebelum akhirnya tindakan tegas diambil di penghujung tahun.

Aktivis LSM, Rama Sanjaya, menegaskan bahwa sanksi blacklist hanyalah obat penawar sementara bagi luka besar yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, kegagalan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

 "Pemerintah sudah buang-buang anggaran, tapi hasilnya nol. Masyarakat dipaksa gigit jari karena jalan yang dijanjikan tak kunjung wujud, sementara konsultan pengawas pun terancam tidak terbayar. Ini bukan cuma soal administrasi, ini soal ketidakmampuan pemerintah menjamin profesionalisme rekanan," tegas Rama.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Merangin. Publik mendesak agar proses lelang tidak hanya menjadi formalitas "bagi-bagi proyek", melainkan evaluasi ketat terhadap rekam jejak finansial dan teknis perusahaan.

Tanpa evaluasi menyeluruh pada sistem pengadaan barang dan jasa, sanksi blacklist hanya akan menjadi siklus tahunan yang terus berulang sementara pembangunan daerah tetap di tempat.

Team PRIMA