Ticker

6/recent/ticker-posts

Birokrasi "Cuci Tangan", DLH Bengkulu Tengah Biarkan Warga Tercekik Polusi PT Palma Mas Sejati

 


FENOMENA HUKUM NEWS || BENGKULU TENGAH 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah memicu kemarahan publik setelah secara terang-terangan menunjukkan sikap lepas tanggung jawab terkait krisis polusi asap PT Palma Mas Sejati. Di tengah ancaman infeksi saluran pernapasan yang menghantui warga Desa Talang Empat, otoritas lingkungan setempat justru memilih berlindung di balik tembok regulasi administratif yang kaku. Selasa 30 Desember 2025.

Melalui surat resmi nomor B.600.4.1/84/DLH/XII/2025, DLH Bengkulu Tengah mengeklaim "tangan mereka terikat" karena izin perusahaan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Sikap ini dianggap sebagai upaya "cuci tangan" masif atas penderitaan warga yang berada tepat di depan mata mereka.

Pembangkangan Terselubung terhadap Instruksi Bupati

Langkah DLH ini bukan sekadar lamban, melainkan bentuk pengabaian terhadap instruksi pimpinan daerah. Meski Bupati Bengkulu Tengah telah menerbitkan Surat Perintah Nomor 00.1.2.3/264/SP/DLH/XII/2025 untuk koordinasi lapangan, DLH justru meresponsnya dengan narasi ketidakberdayaan.

"Ini adalah preseden buruk bagi birokrasi. DLH seharusnya menjadi garda terdepan, bukan sekadar kurir data yang melempar bola panas ke Provinsi sementara paru-paru warga terus terpapar polutan," tegas pernyataan dalam tinjauan publik tersebut.

Ada tiga poin krusial yang menunjukkan ketidakseriusan DLH Bengkulu Tengah dalam menangani krisis ini:

Administrasi yang Amatir: Surat resmi tersebut mengandung kesalahan pengetikan (typo) fatal pada bagian wewenang pengawasan. Hal ini mencerminkan betapa rendahnya ketelitian dan urgensi DLH dalam menangani isu yang mengancam nyawa.

Apatis Terhadap Desakan Publik: Meski bom waktu polusi ini telah meledak di media massa sejak 18 Desember 2025, DLH baru bersuara di penghujung bulan hanya untuk menyatakan bahwa mereka "tidak berwenang".

Lumpuhnya Fungsi Perlindungan: Dengan hanya mengirimkan tumpukan data ke Provinsi tanpa tindakan preventif atau pengujian udara mandiri, DLH Bengkulu Tengah telah mematikan fungsinya sendiri sebagai pelindung lingkungan hidup di wilayah administrasinya.

Masyarakat Desa Talang Empat kini berada dalam ketidakpastian. Jika pemerintah kabupaten yang paling dekat secara geografis saja memilih menyerah pada alasan administratif, lantas kepada siapa warga harus mengadu?

Pemerintah Provinsi Bengkulu kini dituntut tidak hanya menerima "sampah data" dari kabupaten, tetapi harus turun tangan mengevaluasi kinerja DLH Bengkulu Tengah yang dianggap gagal total dalam merespons krisis lingkungan di daerahnya sendiri.

Publisher/Red