Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejahatan Lingkungan Terorganisir di Lereng Slamet: Dugaan Kuat Anggota DPRD Banyumas Jadi Pemodal Tambang Ilegal – Tutup Mata DPRD Dipertanyakan!

 


FENOMENA HUKUM NEWS 

Jakarta/Banyumas, 12 Desember 2025 – Jaringan aktivis lingkungan Merah Putih hari ini merilis laporan darurat dari tim lapangannya yang mengonfirmasi tingkat kerusakan lingkungan yang kritis dan fatal di dua lokasi tambang galian C ilegal di Lereng Gunung Slamet, yakni di Desa Gandatapa (Sumbang) dan Desa Baseh (Kedungbanteng), Kabupaten Banyumas. Laporan ini juga mengungkap adanya dugaan perlindungan politik terhadap pelaku utama

Hasil pemantauan Tim Reaksi Cepat (TRC) Merah Putih menunjukkan bahwa aktivitas tambang, meskipun sedang dihentikan sementara di kedua lokasi, telah meninggalkan kerusakan yang bersifat permanen, terutama di Desa Gandatapa.

Gandatapa (Sumbang): Terbentuk lubang galian terbuka (quarry face) sedalam perkiraan 15 hingga 20 meter. Kerusakan masif ini dinilai telah mencapai titik kritis stabilitas lereng dan menghilangkan lapisan tanah atas (topsoil).

Implikasi Bencana: Kerusakan ekologis ini secara langsung mengancam keselamatan warga sekitar dengan risiko tinggi terjadinya longsor dan banjir bandang yang tak terhindarkan saat musim hujan tiba.

"Kerusakan di Gandatapa sudah melewati ambang batas toleransi. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, tapi kejahatan lingkungan terorganisir yang menempatkan nyawa banyak orang dalam bahaya," ujar [Nama Perwakilan Merah Putih, jika ada].

Laporan internal Merah Putih menggarisbawahi kejanggalan politik di balik penanganan kasus ini. Sikap sebagian anggota DPRD Banyumas yang 'tidak tahu' menahu soal tambang Gandatapa, padahal Bupati sudah melaporkan hal tersebut ke tingkat Provinsi/Pusat, kini mendapatkan titik terang.

Berdasarkan informasi yang beredar luas di lapangan dan telah dikonfirmasi oleh tim investigasi, pemilik modal utama di balik operasi brutal di Gandatapa adalah WASTAM, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang masih aktif.

Dugaan Perlindungan Politik: Sikap tutup mata dan kontradiktif DPRD diyakini sebagai upaya untuk melindungi WASTAM dari sanksi hukum dan sosial.

Taktik 'Pendinginan': Penutupan sementara aktivitas tambang di Gandatapa dan Baseh hanyalah taktik 'pendinginan' publik agar kasus ini mereda, sementara kerusakan sudah terlanjur fatal

Merah Putih menyerukan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas dan memanfaatkan momen jeda operasional ini sebagai kesempatan untuk penindakan hukum permanen.

TANGKAP WASTAM SEKARANG! Mendesak Polda Jawa Tengah dan Kementerian LHK untuk segera menyegel permanen lokasi tambang Gandatapa, menyita seluruh alat berat, dan memproses pidana serta menangkap WASTAM sebagai pemilik modal yang bertanggung jawab atas pengrusakan lingkungan Gunung Slamet.

Audit dan PAW: Mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hukum dan etika oleh WASTAM, dan memproses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Pemulihan Darurat: Mendesak KLHK dan ESDM Pusat untuk memastikan penutupan Baseh menjadi permanen, dan segera menetapkan status darurat pemulihan ekosistem di lokasi Gandatapa.

Merah Putih menegaskan bahwa kejahatan lingkungan yang melibatkan unsur kekuasaan legislatif adalah ancaman serius terhadap integritas hukum dan masa depan ekologi Indonesia. Kami akan terus memantau dan mendorong proses hukum ini hingga pelaku utama dipenjara dan ekosistem Slamet dipulihkan.


Publisher / Red