Ticker

6/recent/ticker-posts

BRONDOLAN MAUT 80 KG, KEADILAN TERKAPAR DI TAPUNG HULU – POLSEK DIDUGA JADI 'TUKANG JAGAL' KORPORASI!

 


FENOMENA HUKUM NEWS || RIAU

TAPUNG HULU, Di tengah krisis ekonomi, keadilan kembali dipertontonkan sebagai barang mewah dan penuh ironi. Dua karyawan rendahan PT. ATS II (Arindo Tri Sejahtera), Darman Agus Gulo dan Herianto, kini dijebloskan ke jeruji besi layaknya penjahat kelas kakap hanya karena kedapatan mengambil brondolan sawit seberat 80 kilogram. Kerugian materiil ditaksir hanya sekitar Rp 400.000, tak lebih dari harga sepasang ban motor bekas.

Namun, nilai kerugian yang remeh-temeh itu justru memicu penegakan hukum yang dinilai brutal dan tidak manusiawi




Penyidik Polsek Tapung Hulu telah menetapkan kedua pekerja tersebut sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 372/374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan. Pasal ini adalah senjata hukum yang biasanya diacu untuk kasus penggelapan berbasis jabatan atau kerugian finansial yang signifikan.

Publik mengecam keras: Penggunaan pasal ini dianggap TIDAK PROPORSIONAL, KEJAM, dan secara terang-terangan diduga sebagai 'Pasal Pesanan' yang dipaksakan untuk memuaskan nafsu korporasi.

"Aparat Tapung Hulu diduga kuat telah kehilangan nalar kemanusiaan dan akal sehat, menjadikan hukum sebagai alat pemukul bagi rakyat kecil, sementara korporasi dipertontonkan sebagai kekuatan yang tak tersentuh," tegas salah satu perwakilan masyarakat.

Ironi ini semakin menguatkan dugaan intervensi saat upaya damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dimentahkan secara sepihak.

Kepala Dusun V Desa Sumber Sari, Camat Tapung Hulu, serta perwakilan Pers Keadilan Tapung Hulu telah dua kali mengundang PT. ATS II untuk mediasi. Hasilnya? Perusahaan mangkir total dua kali, termasuk pada panggilan resmi terakhir, tanpa surat alasan, tanpa itikad baik, dan tanpa empati.

Mengapa Polsek Tapung Hulu lebih tunduk pada arogansi Perusahaan yang mangkir daripada pada permintaan resmi Pemerintah Desa dan Kecamatan?

 Apakah negara kini benar-benar menjadi 'Budak Bersenjata' bagi Korporasi??.

Semua faktor kemanusiaan diabaikan: nilai kerugian kecil, pelaku adalah pekerja rendahan beristri dan memiliki bayi 4 bulan, permohonan maaf resmi dari keluarga sudah diajukan, dan solusi damai telah diminta oleh perangkat desa dan kecamatan.

Namun, aparat Polsek Tapung Hulu memilih jalur pidana maksimal, menunjukkan ketiadaan diskresi—ruang kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Tangisan Istri Korban: "Kami hanya ingin hidup, bukan disiksa. Saya rela suami saya dipecat tanpa pesangon, asalkan dia tidak dipenjara. Mengapa perusahaan dan aparat seolah tuli?"



Saat dikonfirmasi wartawan, respon Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, justru mempertegas jarak antara aparat dan rasa keadilan: “Terima kasih banyak Bg.. Baik Bg... Segera kami berikan jawaban secara Resmi.. Untuk memberikan Kepastian Hukum🙏🏻”

Jawaban formal dan steril ini dinilai sebagai 'Template Robot Hukum' yang gagal menunjukkan visi moral, sosial, dan kepemimpinan dalam kasus yang melibatkan nyawa dan masa depan rakyat kecil.

Jika hukum menghukum rakyat kecil yang mencuri 80 kilogram brondolan, mengapa negara tiba-tiba buta, bisu, dan tuli ketika korporasi diduga mencuri tanah, ruang hidup, dan kesempatan hidup masyarakat?

Kasus ini bukan hanya soal 80 kilogram sawit. Ini adalah potret telanjang bagaimana keadilan di negeri ini telah menjadi komoditas.

Yang dicuri di Tapung Hulu bukanlah brondolan. Yang dicuri adalah keadilan, martabat, dan masa depan manusia kecil yang tak berdaya di hadapan persekutuan kaku antara Aparat dan Korporasi.

(Tim Redaksi PRIMA).