Ticker

6/recent/ticker-posts

Kepala Desa Mangkuweni Di Duga Gunakan Stempel Desa Untuk Kepentingan Pribadi.

 

Kebumen, fenomenahukumnews - Alih-alih demi kepentingan desa, kades Desa Mangkuweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen sebut saja N, melakukan tindakan yang tidak semestinya. Menurut informasi warga pada tahun 2020, oknum kepala desa di ketahui meminjam uang sebesar Rp 70 juta, kepada salah satu warga Desa Kalibangkang, Kecamatan Ayah. ( 6/11/2025 )

Yang menjadi sorotan di duga pinjaman uang tersebut di duga dengan menggunakan kop surat resmi dengan stempel desa, seolah-olah pinjaman tersebut untuk kepentingan atau kebutuhan pemerintah desa. " Pinjaman tersebut bukan untuk kepentingan desa, melainkan untuk kepentingan pribadi pak kades, yaitu untuk membiayai acara syukuran wayang kulit." Tegas salah satu warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya.

Penyalahgunaan wewenang oleh seorang kepala desa yang meminjam uang warga untuk kepentingan pribadinya melanggar wewenang dan pelanggaran hukum.

Mengingatkan bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak dapat ditoleransi dan harus diberikan sanksi yang tegas, agar pihak berwajib untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini.

Ketentuan Hukum yang Berlaku:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sanksi yang Diberikan:

- Kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

- Kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan dan larangan untuk menjabat sebagai kepala desa di masa depan.

Masyarakat atau warga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, dan agar kepala desa yang bersangkutan dapat diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya dan terus memantau juga melaporkan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang lainnya kepada pihak berwajib.


Fitriani YD