Ticker

6/recent/ticker-posts

BOM WAKTU KORUPSI MATERIAL & ABAIKAN NYAWA PEKERJA, PROYEK SIRING TPA BUKIT KANCIL TERANCAM GAGAL KONSTRUKSI!

 



FENOMENA HUKUM NEWS || MUARA ENIM 

​CV. HIJRAH DIDUGA CURANGI KONTRAK Rp 1,4 M,GANTI BATU SPLIT JADI BATU BUJANG DEMI UNTUNG, PPK 'BUNGKAM'

Proyek pembangunan Siring Induk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil senilai Rp 1.484.000.000 tengah disorot tajam. 

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. HIJRAH dengan nomor kontrak 003.3.2.16 /PPK/BM/DPUPR/2025 dan memiliki jangka waktu pelaksanaan 40 Hari Kalender, dimulai sejak tanggal 09 November 2025.


​Proyek yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim ini diduga keras oleh tim investigasi melakukan pelanggaran kontrak kerja secara fundamental demi meraup keuntungan haram, sekaligus secara brutal mengabaikan keselamatan para pekerja.


​Tim investigasi di lapangan menemukan indikasi kuat adanya penggantian jenis material utama. Material yang seharusnya menggunakan Batu Split sesuai dokumen kontrak yang telah disepakati bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara diam-diam diganti menjadi Batu Bujang pada area-area yang sulit dijangkau mata, seperti pondasi coran siring.

Penggantian material konstruksi utama, apalagi dari Batu Split (standar kekuatan coran) ke Batu Bujang (kualitas inferior), bukan sekedar 'fleksibilitas operasional' atau 'pelanggaran minor'. Ini adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung mengancam integritas dan daya tahan struktur bangunan miliaran rupiah tersebut.


Optimalisasi' Berujung Kejahatan​ yang ada di Dalam benak manajer CV. Hijrah, tindakan ini mungkin dianggap sepele, hanya trik 'mengoptimalkan' keuntungan. Namun, dalam realitas hukum, kecurangan material untuk keuntungan pribadi dalam proyek pemerintah adalah gerbang menuju dua ranah berbahaya.


​Perbuatan Melawan Hukum oleh kontraktor dapat dituntut ganti rugi yang nilainya jauh melampaui kerugian material, bahkan bisa mencapai nilai kontrak penuh karena kegagalan pemenuhan spesifikasi.


Pengubahan spesifikasi material secara sepihak dan melawan hukum dalam proyek negara dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara (pasal UU Tipikor).Ini bisa menyeret Direktur CV. Hijrah ke dalam jeruji besi, menanggung tanggung jawab secara pribadi.

 *K3 DIABAIKAN! Nyawa Pekerja Dipertaruhkan demi Keuntungan Kotor* 


​Jika pelanggaran material sudah sangat mencolok, pengabaian terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek ini jauh lebih keji.


​Tim Investigasi dengan jelas mendapati para pekerja di lokasi TPA Bukit Kancil tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) K3 standar. Helm, sepatu keselamatan, rompi, atau sabuk pengaman,semua elemen vital yang tertuang jelas dalam kontrak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan,seakan diabaikan total oleh CV. Hijrah.


​Dalam proyek konstruksi senilai hampir Rp 1,5 miliar, kontraktor tega membiarkan pekerjanya bertarung nyawa tanpa perlindungan. Pengabaian K3 bukan hanya pelanggaran kontrak, tapi juga pelanggaran etika kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan yang serius!


​Kecurigaan ini diperkuat oleh pengamatan warga setempat. "Kami jujur tidak mengetahui pekerjaan siring induk TPA secara teknis, tapi setahu pengalaman kami kalau untuk coran memakai batu split bukan batu bujang," ungkap Andi, salah seorang warga yang berbincang dengan awak media.

​Yang lebih mencurigakan, hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan penyimpangan material dan pengabaian K3 ini. 


 *Sikap PPK yang tidak berani memberikan jawaban menimbulkan pertanyaan besar,* 


Apakah PPK mengetahui atau bahkan "merestui" kecurangan yang dilakukan CV. Hijrah?

​Tim investigasi media akan terus berupaya membongkar tuntas kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan pidana terhadap proyek Siring Induk TPA Bukit Kancil.

​Negara tidak boleh rugi, dan nyawa pekerja tidak boleh diabaikan!


Publisher-red