Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggaran DISKOMINFO 2025, Anggaran Rutin Bukan Transformasi

 


FENOMENA HUKUM NEWS  || PURWAKARTA 

Anggaran tahun 2025 sebesar Rp25.119.202.697,00 bukan hanya tidak ideal, tetapi secara struktural bermasalah dan mencurigakan karena menunjukkan prioritas yang bertolak belakang dengan kebutuhan transformasi digital di Kabupaten Purwakarta. 

Kemewahan Operasional vs. Kemiskinan Investasi

Titik paling kritis adalah disparitas ekstrem antara pengeluaran rutin dan investasi masa depan.

Kategori Pengeluaran  Jumlah Anggaran (Rp) Persentase dari Total

BELANJA OPERASI  Rp24.024.456.697,00  95,64% Anggaran ini mencerminkan sebuah kantor yang hanya fokus membayar tagihan dan gaji, bukan dinas teknis yang membangun infrastruktur.

BELANJA MODAL Rp1.094.746.000,00 4,36% Investasi untuk aset baru yang meningkatkan layanan digital dan nilai kekayaan daerah dalam jangka panjang hampir nihil. Angka ini menunjukkan stagnasi digital.

Mengapa DISKOMINFO, yang merupakan kunci Smart City, mengalokasikan kurang dari 5% dari total anggarannya untuk pengembangan teknologi dan aset baru? 

Apakah Kabupaten Purwakarta tidak memiliki ambisi untuk pengembangan layanan e-government yang lebih baik?

Lubang Hitam 'Belanja Barang dan Jasa'

Belanja Barang dan Jasa adalah kantong pengeluaran terbesar yang paling rentan terhadap inefisiensi dan pemborosan.

Rp16.505.629.314,00

Rp7.518.827.383,00

Belanja Barang dan Jasa (Rp16,5 Miliar) dua kali lipat lebih besar dari total gaji seluruh pegawai (Rp7,5 Miliar)!

Publik harus menanyakan:

Apakah Belanja Rp16,5 Miliar ini didominasi oleh honorarium Tenaga Ahli/Kontrak yang seharusnya dialihkan menjadi Belanja Pegawai yang lebih transparan?

Berapa porsi riil untuk 'Perjalanan Dinas' dan 'Kegiatan Seremonial/Penyelenggaraan Acara' dalam angka Rp16,5 Miliar ini?

Jika ini adalah dinas Komunikasi dan Informatika, di mana alokasi substantif untuk subscription keamanan siber, cloud computing, atau lisensi software pelayanan publik di alokasi ini? Ini berpotensi menunjukkan pemborosan untuk kegiatan non-teknis yang masif

Kejanggalan Penarikan Dana (Potensi Proyek 'Kejar Tayang')

Pola penarikan dana bulanan menunjukka perencanaan yang tidak stabil:

April sebesar Rp4.820.440.577,00.

Desember sebesar Rp837.292.577,00.

Angka Rp4,8 Miliar di bulan April memerlukan klarifikasi segera. Lonjakan mendadak di awal-tengah tahun anggaran (bukan di akhir) bisa mengindikasikan pembayaran kontrak proyek yang besar, yang mana alokasi proyek ini harus dibuka kepada publik untuk menghindari praktik mark-up atau penunjukan langsung yang tidak transparan.

Penyerapan yang sangat rendah di Desember (Rp837 Juta) tidak mencerminkan tipikal dinas yang memiliki banyak pekerjaan teknis yang biasanya diselesaikan di akhir tahun. Ini bisa menjadi sinyal bahwa proyek-proyek penting telah dialihkan ke awal tahun untuk menghindari pengawasan ketat.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran DISKOMINFO Purwakarta 2025 ini adalah anggaran yang menunda kemajuan. 

Dana Rp25,1 Miliar sebagian besar dialokasikan untuk membiayai rutinitas yang mahal, dengan investasi minimal pada infrastruktur teknologi baru. Ini adalah DPA Business as Usual (DPA Bisnis Seperti Biasa) yang menunjukkan kurangnya visi strategis dari pimpinan organisasi untuk membawa Purwakarta ke era digital yang sesungguhnya.

DPRD dan Badan Pengawasan Daerah harus segera meminta rincian penggunaan Rp16,5 Miliar untuk Belanja Barang dan Jasa, serta justifikasi teknis mengapa Belanja Modal hanya 4,36%.

Tim Redaksi Prima