Fenomena hukumnews.my.id/KUANTANSINGINGI,– Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa malam (29/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial TA (34) diamankan bersama barang bukti diduga sabu dengan berat kotor 7,20 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beringin Jaya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengamatan di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TA (34) di sebuah rumah di Desa Beringin Jaya,” ujar IPTU Alferdo.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Ketua RW setempat, petugas menemukan sebuah tas sandang warna hitam. Di dalamnya terdapat dompet kecil warna cokelat bermotif batik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan awal, TA (34) mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial D. Petugas kemudian mendatangi kediaman D di Desa Suka Maju, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah TA (34) dan kembali menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang berada di bawah meja di bagian belakang rumah.
Selain diduga sabu dengan berat kotor 7,20 gram, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1.523.000, satu unit handphone Infinix warna oranye, dompet cokelat bermotif batik, tas sandang warna hitam, dompet warna hitam, plastik klip, serta satu buah bong.
Hasil pemeriksaan urine terhadap TA (34) menunjukkan hasil positif amphetamine.
Tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Polsek Singingi Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, TA (34) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, dengan ketentuan pidana denda dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan pasal tersebut.
“Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkap asal barang tersebut,” tutup IPTU Alferdo.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Red