Ticker

6/recent/ticker-posts

Provinsi Riau yg terkenal sebagai penghasil sawit terbesar ternyata Produksi akhirnya berada di Kota Dumai loh.?


Fenomena hukumnews.my.id/Minyak CPO dari 11 Kabupaten/Kota dari Pabrik Industri PKS dari berbagai Daerah Se-Provinsi Riau dikirim ke Pabrik-pabrik Industri di Kota Dumai untuk di Produksi menjadi Bio Solar B35, B40 dan minyak goreng Curah CP8, CP10 hingga minyak kemasan merk "Minyak Kita" untuk dipasarkan secara domestik market obligation (DMO) keberbagai penjuru Daerah, Namun yg disayangkan Pengadaan Penyaluran distribusi yg terjadi selama puluhan tahun ini semua dikelola oleh BUMN karena dianggap lahan basah yg mudah untuk di Mark-Up dan di Korupsi.

Indonesia masih sulit Perang melawan Dunia dalam Perdagangan Global dengan posisi Pengusaha distribusi yg hanya dianggap sebagai warga cupu, yg posisi Pejabatnya hobi melakukan Mark-Up dan Korupsi.

Pesannya, Bagaimana memastikan bahwa dalam Penerapannya Hukum Pembuktian Terbalik asal-usul kekayaan efektif sebagai alat menangkap para Koruptor, Bukan menjadi alat Penguasa untuk memeras rakyat yg taat Pajak.

Jadi dapat disimpulkan dengan Undang-Undang yg ada saja, Baik itu Undang-Undang Perpajakan, Maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor) yg berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Maka Pembuktian Terbalik asal-usul kekayaan dan Undang-Undang Tipikor sudah dapat dilakukan sejak hari ini.

Masalah Hukum kita yg utama adalah ketidak inginan pihak APH kita untuk melasanakannya dengan bersungguh-sungguh.🚛