Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Sabu 52,72 Gram, Tersangka Ternyata Pelarian Lapas Sialang Bungkuk Tahun 2017


Fenomena hukumnews.my.id/KUANTANSINGINGI,– Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (29/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial N (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat kotor 52,72 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Air Buluh.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi dan surveillance, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika,” jelas AKP Anra Nosa.

Sekitar pukul 16.50 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka N (42). Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Air Buluh.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 52,72 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp14.430.000, satu timbangan digital, tiga sendok pipet, empat unit telepon genggam, dua korek api, plastik klip, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine,” kata AKP Anra Nosa.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mencatat bahwa N (42) merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru, pada tahun 2017. Informasi tersebut menjadi bagian dari penanganan dan pendalaman terhadap identitas serta riwayat tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan pasal tersebut.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Red