Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Kuansing Ungkap Karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Dua Tersangka Ditahan


Fenomena hukumnews.my.id/KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi mengungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta membakar hutan dan/atau melakukan penebangan pohon secara tidak sah di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Jum'at (18/9/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga melakukan aktivitas pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk membuka kebun. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas peristiwa yang terjadi pada 13 Agustus 2024 lalu. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

“Untuk Karhutla di Kabupaten Kuantan Singingi, kami sudah mengungkap tiga tersangka. Untuk minggu ini ada dua tersangka yang sudah kami amankan. Kejadiannya pada 13 Agustus 2024 lalu, sehingga dilakukan penyelidikan dan serangkaian kegiatan untuk mengungkap siapa pelakunya,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Menurut Kapolres, dua tersangka tersebut diduga melakukan kegiatan mengerjakan, menduduki kawasan hutan dan/atau melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah.

Aktivitas tersebut dilakukan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, dengan luas kawasan yang terdampak sekitar 9,7 hektare.

“Dua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Kuantan Singingi,” jelasnya.

Kapolres juga mengungkapkan alasan yang disampaikan para tersangka terkait aktivitas pembakaran dan pembukaan kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan itu dilakukan dengan alasan untuk membuka kebun.

“Mereka dengan alasan untuk membuka kebun,” kata AKBP Hidayat Perdana.

Polres Kuantan Singingi terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan serta pembukaan kawasan hutan secara tidak sah. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kuantan Singingi dalam menjaga kawasan hutan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Red