Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Sabu, Tujuh Paket Seberat 8,5 Gram Disita


Fenomena hukumnews.my.id/ROKAN HULU — Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PH (28), yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Tambusai Utara Akp hery yuliardi bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan kemudian mengamankan PH di sebuah warung di Desa Rantau Sakti.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A13 warna biru muda serta satu buah dompet. Polisi juga menemukan bukti transfer yang mengarah kepada PH. Dari hasil pemeriksaan awal, PH mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial YS.

Petugas kemudian menanyakan keberadaan narkotika lainnya. PH mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya dan kemudian mengarahkan petugas ke lokasi tersebut. Dalam penggeledahan di salah satu kamar, tepatnya di atas lemari, polisi menemukan sebuah tempat bedak kosmetik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tujuh paket narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor 8,542 gram, satu buah dompet warna cokelat, uang tunai Rp2,7 juta, satu unit handphone Samsung Galaxy A13 warna biru muda, serta satu buah tempat bedak kosmetik warna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, PH juga dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk menindak para pengedar yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Polsek Tambusai Utara akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)*
Red