Ticker

6/recent/ticker-posts

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H.parisman membuat gerah tokoh tokoh hubungan industrial dengan Melakukan RDP Pembahasan Perselisihan hubungan industrial tanpa Menghadirkan Komisi V yg membidangi ketenaga kerjaan


Fenomena hukumnews.my.id/‎Pekanbaru,20 Agustus 2026, Dilaksanakanya   Rapat Dengar Pendapat  atas dasar Undangan Resmi Mengunakan Kop Surat  DPRD Provinsi Riau  dan diTanda tangani Oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H. Parisman  di Ruang Rapat Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Riau tampa menghadirkan komisi V yang membidangi ketenaga kerjaan
‎Dimana kegiatan tersebut berjalan  dihadiri oleh Bapak H. Parisman Ihwan, SE, MM,, Dinas Ketenagakerjaan Dll tanpa adanya komisi V DPRD provinsi Riau.
‎ 
‎Menanggapi hal tersebut  tim investigasi DPD K SPSI Provinsi Riau melakukan wawancara  dengan beberapa tokoh tokoh hubungan industrial termasuk  Ketua DPD K SPSI Provinsi Riau Bpk Nursal Tanjung menyangkut kejangalan yang terjadi dimana   Rapat Dengar Pendapat RDP yang dipimpin langsung Oleh Wakil Ketua Dprd Provinsi Riau dengan  Pembahasan Perselisihan hubungan industrial  tampa menghadirkan  komisi V
‎Sebagai pengingat:
‎UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Tata Tertib.
Dimana ‎Berdasarkan aturan-aturan di atas, Penyelenggaraan RDP tanpa Komisi V merupakan Pelanggaran Prosedur dengan Alasan berikut:
*Tugas Komisi yang Bersifat Mengikat,  Komisi adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menangani bidang tugas tertentu secara Spesifik Urusan ketenagakerjaan dan Kemitraan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berada sepenuhnya di bawah Komisi V DPRD Provinsi Riau.

Seluruh pengawasan Mitra kerja Wajib Melalui komisi Pembidangannya, Fungsi Pimpinan DPRD Hanya Mengkoordinasikan:
‎Menurut Aturan Tata Tertib DPRD, tugas Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) adalah melakukan koordinasi untuk menyinergikan Agenda kerja AKD, Bukan mengambil Alih tugas Spesifik Komisi.
‎Pimpinan DPRD Bertindak secara Kolektif Kolegial atas Nama Lembaga, bukan Perorangan yang Menjalankan Fungsi Teknis Komisi Prosedur Disposisi/Undangan RDP:
‎Ketika surat Pengaduan Sengketa hubungan Industrial masuk ke meja Pimpinan DPRD, Pimpinan seharusnya memberikan Disposisi (Penugasan Resmi) Kepada Komisi V untuk Menindaklanjutinya Melalui RDP.
Pimpinan DPRD tidak dibenarkan langsung Melompati Rantai kelembagaan dengan membuat RDP mandiri tanpa melibatkan komisi pembidangan.
‎Dari Peraturan Tata-tertib di atas dapat di simpulkan bahwa Rapat RDP yang Telah Terlaksana di Ruang Rapat Wakil Ketua 1 DPRD Riau ini, Telah Menyalahi atau Melanggar Aturan Tata tertib yang telah berlaku.
‎Dampak Hukum RDP Tanpa Komisi, Wakil Ketua DPRD Tetap memaksakan RDP Sepihak tanpa Komisi V Merupakan
Cacat Prosedur jika membuat Rekomendasi , Hasil Rekomendasi Atau Nota Pimpinan dari RDP tersebut dianggap cacat Prosedur (Inkonstitusional secara internal) karena melanggar Tata Tertib DPRD.
Potensi Pelanggaran Etik, Anggota Komisi V dapat melaporkan tindakan Wakil Ketua tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan Pelampauan batas tugas Jabatan.
Pihak Subcon/Maincont Bisa Menolak Hadir: Karena sifat DPRD hanya memfasilitasi aspirasi dan bukan lembaga hukum PHI, ditambah adanya cacat panggilan/prosedur internal dewan, pihak perusahaan (main contractor dan sub-contractor) Secara Hukum Berhak menolak atau tidak Menghadiri Undangan RDP tersebut.

Menangapi hal tersebut dalam Rangka Menjaga Harmonisasi berjalannya hubungan industrial yang harmonis sesuai undang undang nomor 2 tahun 2004 dimana undang undang nomor 2 tahun 2004 Menyatakan bahwa didalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Tahapan bipatrit  ,tripatrit dan Pengadilan hubungan hubungan industrial dan jika ada yang merasa bahwa peran Disnaker dianggap tidak memuaskan dan  mrngambil langkah untuk meminta kepada Dprd Provinsi Riau untuk  melaksanakan RDP Rapat Dengar Pendapat tentu bisa bisa saja tetapi tentunya mesti dibidangi Oleh Komisi V Yang Membidangi hal Ketenaga Kerjaan Bukan dilaksanakan Oleh Wakil Ketua Dprd  H.Parisman  Tampa Menghadirkan Komisi  V yang membidangi Ketenaga Kerjaan Untuk itu Nursal Tanjung Ketua SPSI Provinsi Riau yang Juga Merupakan Tokoh Hubungan Industrial yang selama ini selalu berkomitmen mendukung Pembangunan dan Mengawal Pembangunan  yang Dipimpin Oleh Bapak Gubernur Riau SF Hariyanto Dari Hal hal yang mengganggu Proses Jalannya dan dari Hal hal yang membuat terganggu nya Stabilitss dan kindusifitas ketenaga kerjaan dengan tindak tindakan yqng melanggar Rambu rambu Aturan meminta Dewan Kehormatan Dprd Provinsi Riau nemberikan sanksi Kepada Wakil Ketua Dprd Propinsi Riau H.Parisman sesuai dengan tindakanya yang melakukan RDP melewati dari batas kewenanganya selaku Wakil Ketua Dprd Provinsi Riau Dimana Melaksanakan RDP Membahas Ketenaga Kerjaan Tampa Menghadirkan komisi V yang membidangi ketenaga kerjaan

Dan Pastinya SPSI Provinsi Riau akan Segera membuat Surat Resmi Kepada DPRD Provinsi Riau dan akan membuat Tembusan Yang Kepada Gubernur Riau  beserta  Forkonpinda  Riau dan Dpr Riau beserta Presiden RI beserta Pihak pihak Terkait lainya  dan  dan Nursal Tanjung ketua Spsi Provinsi Riau  dan juga Sebagai Wakil Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat SPSI  Berharap DPRD Provinsi Riau Menggapi hal ini dan Melakukan Penindakkan Terhadap Wakil ketua Dprd Provinsi Riau dan kami Berharap untuk tidak mesti melakukan aksi aspirasi dalam bentuk Turun ke Jalan mendatangi kantor Dprd Provinsi Riau  menyampaikan Aspirasi ini  ujar Nursal Tanjung.
Red