JAKARTA UTARA, Fenomena Hukum News - Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi di kawasan Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung meskipun sebelumnya kawasan tersebut telah mendapat perhatian dan penanganan dari pemerintah maupun aparat.
Untuk alamat wilayah, sumber resmi menunjukkan Kampung Rawa Malang berada di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kawasan Rawa Malang mencakup beberapa RT; salah satu data resmi mencantumkan Kampung Rawa Malang RT 007/RW 010, sementara alamat fasilitas di kawasan tersebut juga tercatat RT 006/RW 010.
Yang lebih memprihatinkan, terdapat dugaan adanya anak yang belum berusia 17 tahun yang turut dipekerjakan dalam aktivitas tersebut. Jika informasi ini terbukti, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut ketertiban umum, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Rawa Malang sendiri sebelumnya pernah menjadi perhatian pemerintah terkait persoalan lingkungan yang berpotensi memengaruhi anak. Pada 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyoroti kondisi di kawasan Rawa Malang, Cilincing, terkait perlindungan anak.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Satpol PP, serta instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak untuk segera melakukan pengecekan dan penyelidikan langsung guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila ditemukan anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi, langkah penyelamatan dan pendampingan terhadap korban harus menjadi prioritas. Identitas serta wajah anak juga perlu dilindungi dan tidak dipublikasikan demi keselamatan dan proses pemulihan mereka.
Masyarakat berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan anak. Pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan diperlukan agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi tempat berlangsungnya praktik eksploitasi terhadap perempuan maupun anak.
Fenomena Hukum/Mira
