Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Riau Tangkap Komplotan Curanmor, 44 Motor Diamankan


Fenomena hukumnews.my.id/PEKANBARU - Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Sebanyak 36 unit diamankan Tim Jatanras Polda Riau, sementara delapan unit lainnya disita Unit Reskrim Polsek Binawidya.

Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly L mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor.

Dari pengembangan yang dilakukan, petugas menemukan adanya sejumlah pelaku yang diduga menjalankan aksi secara berkelompok.

Modus para pelaku dengan merusak atau mematahkan stang sepeda motor.

Setelah mengeluarkan kendaraan dari halaman, motor tersebut dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki.

"Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka,” kata Rainly.

Polisi kemudian menangkap LH alias Hakim pada Senin (3/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya.

Sehari kemudian, Selasa (4/8/2026), tim gabungan bergerak ke Wisma Tirta Kencana di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni PR alias Colo, MA alias Dadan, dan AR alias Adit.

“Selanjutnya terhadap empat orang tersangka dibawa ke Kantor Polsek Binawidya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pengembangan kasus terus dilakukan Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan memerintahkan Iptu Martin Luther Munthe menjemput tersangka BS di Posko Resmob Jatanras Polda Riau.

BS sebelumnya diamankan Tim Subdit Jatanras Polda Riau di sebuah arena biliar di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Penyidik kemudian membawa BS ke Kabupaten Pasaman Barat pada 13 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial TS yang diduga berperan sebagai penadah.

TS ditangkap, darinya polisi menyita sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Dari hasil pengembangan terhadap BS, tim mengetahui keberadaan pelaku penadahan atas nama TS di Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti sepeda motor,” kata Rainly.

Sementara TS diduga berperan sebagai penadah.

Hasil penyidikan sementara juga mengungkap sedikitnya 26 lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi komplotan tersebut.

Lokasinya tersebar di wilayah Pekanbaru dan Kampar, mulai dari rumah kos, kompleks perumahan, permukiman hingga kawasan di sekitar jalan raya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan kemungkinan adanya TKP-TKP lain,” ujar Rainly.

Dari total 44 sepeda motor yang diamankan, sejumlah kendaraan di antaranya Yamaha Aerox hitam, Honda Beat Street silver, Yamaha NMAX putih, Honda Beat Street cokelat, Honda Beat Street hitam, Honda Vario hitam, Honda Beat pink, dan Honda Beat hitam.

Beberapa kendaraan ditemukan tanpa pelat nomor.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokkannya dengan laporan kehilangan yang telah diterima.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor dan melakukan pengecekan apabila memiliki bukti kepemilikan yang sesuai.

"Kami berharap kendaraan yang berhasil ditemukan dapat segera diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai,” pungkas Rainly.
Red